Presiden Joko Widodo melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penularan Covid-19.
Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, 21 April ini.
Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penyekatan kendaraan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.
Untuk sementara sanksi yang diterapkan adalah polisi akan minta kendaraan yang nekat mudik untuk putar arah atau kembali ke Jakarta dan sekitarnya.
Data per 29 April, sebanyak 4.948 kendaraan telah dipaksa putar balik ke daerah asal.
Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jumlah kendaraan yang dipaksa balik ke daerah asal pada 24 April mencapai 1.873 kendaraan.
Pada 25 April sebanyak 1.293 kendaraan, 26 April sebanyak 875 kendaraan, dan 27 April sebanyak 907 kendaraan.
Mayoritas kendaraan yang diperintahkan memutar balik merupakan mobil pribadi, bus serta travel. Adapun pelanggar terbanyak adalah kendaraan pribadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.