BOGOR, KOMPAS.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor memberlakukan sanksi sosial berupa hukuman push-up kepada sejumlah warga yang masih melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di Kota Hujan, Kamis (30/4/2020).
Selain sanksi push-up, petugas juga memberikan surat teguran terhadap warga yang melanggar aturan PSBB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustiasyah mengatakan, dalam operasi kepatuhan PSBB tersebut, petugas menjaring sebanyak 50 pelanggar.
Baca juga: BERITA FOTO: Tidak Pakai Masker, Warga Dihukum Push Up
Pelanggaran yang banyak ditemukan adalah tidak menggunakan masker.
"Tadi kita melakukan penindakan pelanggar PSBB, yang kita dapatkan mayoritas warga tidak mengenakan masker di tempat umum," kata Agustiasyah, saat dikonfirmasi.
"Sanksi surat peringatan, ada juga beberapa hukuman fisik (push-up). Lalu kita berikan masker kain, jadi masih ada kemanusiaannya," tambahnya.
Ia menuturkan, sejauh ini pihaknya belum menerapkan sanksi denda terhadap para pelanggar.
Baca juga: Penerapan PSBB di Tangerang Selatan Diperpanjang
Namun, ke depan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai penerapan sanksi denda tersebut.
Dia berharap, dengan diberlakukannya hukuman sosial ini kesadaran masyarakat dapat lebih ditingkatkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepasa mereka yang melanggar," pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.