Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Novel, Iwan Bule Pernah Menyebut Nama Terduga Dalang Penyiraman Air Keras

Kompas.com - 30/04/2020, 19:20 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku bahwa Mochamad Iriawan sewaktu menjabat Kapolda Metro Jaya, sempat menyebut nama terduga dalang kasus penyiraman air keras terhadapnya.

Hal itu disampaikan Novel saat bersaksi di sidang dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).

Novel mengatakan, Iwan Bule, sapaan akrab Iriawan, menyebut nama orang ketika membesuknya di rumah sakit bersama Ketua KPK saat itu, Agus Raharjo.

"Saya menghubungi Pak Kapolri Tito Karnavian. Dan beliau segera memerintahkan staf jajarannya untuk merespons. Tidak lama saya dihubungi pak Kapolda Metro, dia datang," kata Novel dipantau dari Youtube PN Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).

Baca juga: Novel Baswedan Sebut Sejumlah Kejanggalan Penyidikan Polisi Dalam Kasus Penyiraman Air Keras

"Saat itu beberapa kali menyebut nama orang yang cukup punya pengaruh, Yang Mulia," ucap Novel.

Novel Baswedan memberi keterangan di depan kediamannya, Jumat (7/2/2020) pagiKOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Novel Baswedan memberi keterangan di depan kediamannya, Jumat (7/2/2020) pagi
Keterangan tersebut sempat disela oleh hakim ketua Djuyamto karena pertanyaan yang disampaikan hakim anggota ialah kejadian sebelum penyiraman.

Namun, setelah Novel menjawab pertanyaan tersebut, hakim anggota kembali meminta Novel melanjutkan pernyataan terkait kunjungan Iwan bule.

"Beliau menyesalkan yang terjadi seperti merasa kecolongan. Dan menyebutkan beberapa kali nama orang yang dia sebut jangan-jangan ini," ujar Novel.

Baca juga: Sebelum Disiram Air Keras, Novel Baswedan Mengaku Sedang Tangani Kasus Suap Basuki Hariman

Novel menambahkan, Kapolda Metro Jaya kala itu berjanji akan segera menelusuri kasus penyiraman air keras.

Iwan Bule juga mendorong upaya medis yang bisa dilakukan terhadap Novel.

Dua terdakwa dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Dua polisi aktif tersebut melakukan aksinya dengan alasan rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.

Sebelum menjadi penyidik KPK, Novel adalah anggota Polri.

Baca juga: Novel Baswedan Bantah Air Keras yang Disiramkan ke Wajahnya adalah Air Aki

Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017, setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jakarta Lebaran Fair Jadi Hiburan Warga yang Tak Mudik

Jakarta Lebaran Fair Jadi Hiburan Warga yang Tak Mudik

Megapolitan
Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Megapolitan
Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Megapolitan
Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Megapolitan
Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com