Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Novel, Iwan Bule Pernah Menyebut Nama Terduga Dalang Penyiraman Air Keras

Kompas.com - 30/04/2020, 19:20 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku bahwa Mochamad Iriawan sewaktu menjabat Kapolda Metro Jaya, sempat menyebut nama terduga dalang kasus penyiraman air keras terhadapnya.

Hal itu disampaikan Novel saat bersaksi di sidang dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).

Novel mengatakan, Iwan Bule, sapaan akrab Iriawan, menyebut nama orang ketika membesuknya di rumah sakit bersama Ketua KPK saat itu, Agus Raharjo.

"Saya menghubungi Pak Kapolri Tito Karnavian. Dan beliau segera memerintahkan staf jajarannya untuk merespons. Tidak lama saya dihubungi pak Kapolda Metro, dia datang," kata Novel dipantau dari Youtube PN Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).

Baca juga: Novel Baswedan Sebut Sejumlah Kejanggalan Penyidikan Polisi Dalam Kasus Penyiraman Air Keras

"Saat itu beberapa kali menyebut nama orang yang cukup punya pengaruh, Yang Mulia," ucap Novel.

Novel Baswedan memberi keterangan di depan kediamannya, Jumat (7/2/2020) pagiKOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Novel Baswedan memberi keterangan di depan kediamannya, Jumat (7/2/2020) pagi
Keterangan tersebut sempat disela oleh hakim ketua Djuyamto karena pertanyaan yang disampaikan hakim anggota ialah kejadian sebelum penyiraman.

Namun, setelah Novel menjawab pertanyaan tersebut, hakim anggota kembali meminta Novel melanjutkan pernyataan terkait kunjungan Iwan bule.

"Beliau menyesalkan yang terjadi seperti merasa kecolongan. Dan menyebutkan beberapa kali nama orang yang dia sebut jangan-jangan ini," ujar Novel.

Baca juga: Sebelum Disiram Air Keras, Novel Baswedan Mengaku Sedang Tangani Kasus Suap Basuki Hariman

Novel menambahkan, Kapolda Metro Jaya kala itu berjanji akan segera menelusuri kasus penyiraman air keras.

Iwan Bule juga mendorong upaya medis yang bisa dilakukan terhadap Novel.

Dua terdakwa dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Dua polisi aktif tersebut melakukan aksinya dengan alasan rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.

Sebelum menjadi penyidik KPK, Novel adalah anggota Polri.

Baca juga: Novel Baswedan Bantah Air Keras yang Disiramkan ke Wajahnya adalah Air Aki

Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017, setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com