TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah resmi memutuskan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal).
Arief mengeluarkan Kepwal nomor 443/Kep. 380-BPBD/2020 tentang perpanjangan pemberlakukan pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Tangerang.
Dalam Kepwal tersebut ditetapkan perpanjangan masa berlaku PSBB untuk penanganan Covid-19 terhitung sejak tanggal 2 Mei 2020 sampai dengan 15 Mei 2020.
Baca juga: Penerapan PSBB di Tangerang Selatan Diperpanjang
Kepwal tersebut juga tertulis masyarakat yang berdomisili, bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di Kota Tangerang wajib mematuhi ketentuan PSBB.
"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan coronavirus disease (Covid-19) serta melaksanakan pola hidup bersih dan sehat," tulis Kepwal tersebut.
Kepwal yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah pada Kamis (30/4/2020) tersebut juga dituliskan masa PSBB masih bisa diperpanjang.
Baca juga: Ini Perbedaan PSBB Tahap Dua di Kota Tangerang
"Jika masih terdapat bukti penyebaran coronavirus disease (Covid-19)," tulis surat tersebut.
Adapun sebelumnya Arief juga sudah menyampaikan perpanjangan masa pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang.
"Kami akan melakukan perpanjangan PSBB mulai terhitung 14 hari sejak tanggal 1, jadi tanggal 2 pukul 00.00 nyambung hingga tanggal 15 Mei," ujar dia kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.