Dengan demikian, ketiga tersangka tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Tidak lama lagi yang bersangkutan akan dipersidangkan," ucap Alan.
Vitalia Sesha dengan kekasihnya AW ditangkap polisi lantaran melakukan transaksasi jual beli narkoba.
Keduanya dan seorang kurir ditangkap di Apartemen The Mansion Kemayoran pada Senin (24/2/2020) lalu.
Vitalia bersama AW kala itu sedang menanti kedatangan narkoba yang dibawa oleh RH.
Dalam transaksi itu polisi mengamankan 10 butir pil ekstasi serta 30 butir pil happy five.
Barang haram itu dipesan oleh Vitalia Sesha dari RH.
Polisi melakukan pengembangan ke kamar mereka dan menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,63 gram dalam kamar.
Hasil pemeriksaan, Vita terbukti positif menggunakan obat-obat terlarang jenis metamphetamine, amphetamine, dan benzo.
Atas perbuatannya, Vitalia Sesha, AW, dan RH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.