Dalam transaksi itu polisi mengamankan 10 butir pil ekstasi serta 30 butir pil happy five.
Barang haram itu dipesan oleh Vitalia Sesha dari RH.
Polisi melakukan pengembangan ke kamar mereka dan menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,63 gram dalam kamar.
Hasil pemeriksaan, Vita terbukti positif menggunakan obat-obat terlarang jenis metamphetamine, amphetamine, dan benzo.
Atas perbuatannya, Vitalia Sesha, AW, dan RH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara lima tahun.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan