TANGERANG, KOMPAS.com - Lion Air Group kembali melakukan penerbangan untuk mengangkut penumpang saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Rencananya, penerbangan akan dimulai lagi pada 3 Mei 2020.
Untuk mencegah penyebaran pandemi virus Corona, maskapai penerbangan Lion Air menerapkan aturan kesehatan.
Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Lion Air menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama pandemi virus corona.
Baca juga: Mulai 3 Mei, Lion Group Kembali Mengudara di Tengah Larangan Mudik
Misalnya, pengaturan jarak aman antar-penumpang atau physical distancing dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan.
"Langkah tersebut tetap dijalankan sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," ujar Danang, Jumat (1/5/2020), seperti dikutip Wartakotalive.com.
Dia menjelaskan, sistem pengaturan jarak aman dilaksanakan melalui pengaturan jumlah kursi.
Seperti tipe pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO pada kelas ekonomi berkonfigurasi 3-3.
Pengaturan jarak aman antar-penumpang dalam pesawat tersebut, khusus kursi di tengah tidak digunakan dan diberi tanda penunjuk X.
"Dengan demikian penumpang akan duduk di dekat jendel dan lorong," ucapnya.
Baca juga: Penipu Penjualan Masker Ditangkap, Korban Rugi Rp 847 Juta
Untuk tipe pesawat ATR 72 dan kelas bisnis yang memiliki tata letak kursi 2-2. Menggunakan metode saling silang atau zig-zag.
"Lion Air Group telah mengatur sistem pada fasilitas ketika setiap penumpang melakukan pelaporan (check-in) yang tersedia di bandara keberangkatan," kata Danang.
Danang mengatakan, sesuai pengaturan tersebut maka terdapat jarak aman antarpenumpang saat duduk di dalam pesawat.
Awak kabin dan petugas layanan darat tetap akan membantu teknis pengaturan jarak ketika berada di kabin pesawat apabila masih terdapat penumpang yang duduk berdekatan.
Dia menjelaskan, untuk alasan keselamatan dan keseimbangan pesawat saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin.