Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sistem pengaturan tempat duduk bagi penumpang di dalam kabin.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Sopir Travel Gelap yang Angkut Pemudik ke Jawa Tengah
Mulai dari kursi di baris pintu dan jendela darurat (emergency exit door and window) harus terisi sesuai ketentuan tersebut, dengan kriteria dewasa minimal 18 tahun.
Penumpang diutamakan tidak bepergian bersama keluarga, memenuhi ketentuan fisik kondisi sehat jasmani dan rohani, orang berprofesi militer atau polisi.
Selain itu, awak pesawat yang tidak bertugas (crew member) dan memahami instruksi dari awak kabin dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
"Untuk penumpang yang membutuhkan penanganan khusus tetap harus mengikuti arahan dan instruksi awak kabin," katanya.
Barang bawaan penumpang harus diletakkan di tempat penyimpanan bagasi di atas atau di bagian bawah depan kursi penumpang agar tidak menghalangi pergerakan dalam keadaan darurat.
Pengaturan jarak antar penumpang juga berlaku ketika berada di ruang tunggu (waiting room) dan pada saat proses masuk ke dalam kabin pesawat (boarding), menggunakan tangga belalai (garbarata) atau tangga biasa.
Pengaturan itu juga berlaku bagi penumpang di dalam bus (neoplane) saat menuju ke pesawat dan turun dari pesawat.
"Kami mengimbau dan mewajibkan agar seluruh awak pesawat, petugas layanan darat dan setiap penumpang untuk memerhatikan serta mengikuti protokol kesehatan."
"Antara lain pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, mencuci tangan dengan sabun atau cairan gel pembersih tangan (hand sanitizer) dan lainnya," ujar Danang.
Lion Air Group akan kembali beroperasi pada 3 Mei 2020 di tengah larangan mudik yang diberlakukan hingga 1 Juni 2020.
Lion Air Group beroperasi dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator, yakni Kementerian Perhubungan untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik.
Selain pebisnis, Lion Group juga beroperasi untuk tujuan operasional angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan.
Begitu juga dengan operasional kedutaan besar; konsulat jenderal; konsulat asing; perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia; operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.
Kemudian, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.