Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Dua Warga yang Berkelahi Terkait Paket Bansos di Koja Sudah Berdamai

Kompas.com - 01/05/2020, 12:28 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Mertro Jakarta Selatan, Kompol Wirdhanto Hadicaksoni, mengatakan, dua tersangka kasus perkelahian terkait pembagian paket sembako di Koja, Jakarta Utara, kini sudah berdamai.

"Tapi pada dasarnya para pihak yang bertikai sudah tidak akan melanjutkan kasusnya dan dinyatakan saling memaafkan. Ini jadi pertimbangan kita ke depan," kata Wirdhanto seperti dikutip Tribun Jakarta, Kamis (30/4/2020)

Baca juga: Viral Info RT Pukuli Warga yang Tanya soal Bansos, Ini Cerita Saksi

Polisi sudah menerima surat pernyataan berdamai dan surat pencabutan laporan dari kedua belah pihak. 

Namun demikian, polisi belum bisa menentukan apakah kasus perkelahian ini akan berhenti atau tetap dilanjutkan.

"Kami sudah menerima dan kami akan proses lebih lanjut. Kami akan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini kita hentikan atau kita lanjutkan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di hari yang sama.

Sebelumnya, polisi menetapkan Prita Aulia dan Nur Ayni sebagai tersangka atas kasus perkelahian.

Baca juga: Viral Informasi RT Pukuli Warga yang Tanya soal Bansos, Ini Klarifikasi Camat Koja

Prita merupakan putri dari ketua RT 006/RW 008 Rawa Badak Utara, Imas. Sementara Nur Ayni adalah warga yang meminta sembako ke Imas.

Polisi menetapkan Prita dan Nur sebagai tersangka setelah menyelidiki masing-masing laporan yang diajukan kedua pihak.

Kedua pihak saling lapor atas dugaan kasus penganiayaan yang tercantum dalam pasal 170 KUHP.

Setelah proses pemeriksaan saksi dan hasil visum, keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami memeriksa 11 orang saksi, baik dari RW maupun dari masyarakat di sana. Kami berkesimpulan terjadi saling menganiaya," kata Budhi Herdi Susianto.

Baca juga: Saling Lapor, Dua Orang yang Berkelahi Terkait Paket Bansos di Koja Jadi Tersangka

Adapun perkelahian antara Prita dan Nur Ayni terjadi pada Kamis (23/4/2020) sore.

Kasus ini diawali adanya percekcokan di media sosial antara Nur Ayni dengan  Imas terkait pembagian sembako dari pemerintah di tengah PSBB.

"(Nur Ayni) menanyakan terkait nama yang bersangkutan tidak masuk daftar penerima bantuan. Disampaikan bahwa warga tersebut sudah lama tidak tinggal di situ. Walaupun KTP-nya di situ ibu RT menyarankan untuk pindah," papar Budhi.

Setelah adanya percekcokan via media sosial, Nur Ayni mendatangi Imas dan berdebat soal pembagian sembako.

Perdebatan sebenarnya sudah selesai. Namun, ada ucapan dari Nur Ayni yang membuat Prita tersinggung.

Lantas, Prita dan Nur Ayni pun berkelahi.

"Dua orang ini sebelumnya tidak ada permasalahan sama sekali. Jadi tidak ada kaitannya dengan pembagian sembako dan lain-lain," ucap Kapolres.

Keduanya kemudian saling lapor ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com