JAKARTA,KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menuturkan tersangka kasus begal taksi online berinisial I (23) sempat takut menjual mobil curiannya secara utuh.
Oleh sebab itu, I memutuskan untuk menjual bagian velg dan ban mobil terlebih dahulu.
Baca juga: Kronologi Begal Taksi Online di Rawamangun, Korban Sempat Melawan di Dalam Mobil
"Karena takut menjual (mobil), yang pertama dijual adalah ban dan velg, empat-empatnya. Dia kemudian minta bantuan kakak ipar, minta dibantu jual velg dan ban," ujar Yusri melalui jumpa pers yang disiarkan langsung melalui akun Instagram @humas.pmj, Sabtu (2/5/2020).
Namun, saat akan menjual barang curian tersebut, polisi langsung menangkap I di kawasan Taman Mini, Jakarta Timur pada Jumat (1/5/2020).
Aksi begal tersebut bermula ketika I berpura-pura memesan jasa taksi online, Kamis (30/4/20202).
Saat masuk ke dalam mobil taksi online yang dipesan, seketika itu ia menghabisi nyawa pengemudi.
Baca juga: Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap di Taman Mini, Pelaku Pura-pura Jadi Penumpang
Jasad pengemudi ditinggal di jalan Gurame, Pulogadung, Jakarta Timur, sedangkan I melarikan diri.
Kini, tersangka I ditahan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pasal 340 KUHP dengan ancamannya kurungan seumur hidup atau paling lama 20 tahun, lalu Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun, Pasal 365 ancaman 9 tahun penjara," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.