JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya menangkap satu truk barang yang membawa penumpang mudik di kawasan di Cikarang Barat, Kamis (1/5/2020)
Para penumpang itu bersembunyi di dalam bak pengangkut truk yang ditutupi terpal.
"Kemaren (pagi) kita tangkap satu (truk) di Cikarang Barat, itu dia bawa penunpang isinya 6 orang dengan tujuan ke Brebes," kata Sambodo, Jumat (2/5/2020).
Baca juga: 15 Mobil Travel Gelap yang Bawa Para Pemudik Ditangkap Polisi
Truk tersebut pun diarahkan untuk kembali ke Jakarta. Terkait hal ini, Sambodo mengimbau warga agar tidak coba-coba mengelabui polisi demi pergi ke kampung.
Polisi akan menangkap truk mana pun yang dianggap mencurigakan membawa penumpang.
Baca juga: Mudik Pakai Jasa Travel Gelap Bukan Fenomena Baru
Dia berharap, masyarakat tetap taat pada peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kami dari pihak kepolisian khususnya Ditlantas Polda Metro Jaya paham ciri-ciri khusus seperti apa truk-truk yang mengangkut penumpang. Tentu tidak semua truk akan kita periksa. Kita akan random periksa berdasarkan ciri-ciri khusus tersebut," ucap Sambodo.
Polisi juga mengamankan 15 mobil travel yang nekat membawa pemudik ke luar Jakarta. Mereka diberhentikan di pos Penyekatan Cikarang Barat pada Jumat (1/5/2020) malam.
Mobil travel itu diarahkan polisi untuk putar balik ke Jakarta lalu dibawa ke Gedung Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, Cawang, Jakarta Selatan.
Pengemudi travel dianggap melanggar Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 500.000 karena jenis kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya serta tidak punya izin mengangkut orang dalam trayek.
"Kendaraannya kita tahan, kita tilang, tapi untuk penumpangnya kita kembalikan," ucap Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.