JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah lebih dari seminggu pemerintah melarang warganya mudik demi memutus penyebaran Covid-19.
Meski begitu, ada saja upaya yang dilakukan warga untuk keluar dari zona merah, salah satunya Jakarta.
Berbagai upaya dilakukan, mulai dari penggunaan travel liar dan bersembunyi di bawah terpal truk ekspedisi.
Baca juga: Korlantas Polri: Pemudik Kelabui Petugas dengan Mudik Pakai Truk
Namun, upaya tersebut tampaknya tercium oleh polisi. Aparat menggelar razia di salah satu pintu keluar Jakarta yakni di Cikarang Barat, Bekasi.
Jajaran Satlantas Polda Metro Jaya menggelar razia dari pukul 21.00 WIB hingga tengah malam pada Kamis (1/4/2020).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada beberapa temuan pemudik saat razia malam itu.
Baca juga: Travel yang Ditangkap karena Bawa Pemudik Ini Promosi di Medsos, Tarifnya Capai Rp 500.000
Salah satunya ialah belasan travel gelap yang berupaya mengantarkan ratusan penumpang kembali ke kampung halamannya.
"Kami amankan di penyekatan Cikarang Barat, dalam waktu 3 jam saja kami amankan 15 travel gelap, travel liar, yang mengangkut kurang lebih 113 orang," kata Sambodo, Sabtu (5/4/2020).
Sebanyak 15 travel tersebut terdiri dari berbagai tujuan. Mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
Sambodo mengatakan, setelah pelarangan mudik dan berhenti operasinya operasional penyedia transportasi resmi, para pemilik travel tersebut berupaya memanfaatkan situasi.
Mereka memanfaatkan media sosial sebagai ajang promosi untuk menggaet warga yang punya keinginan untuk kembali ke kampungnya.
"Mereka mengiklankan itu melalui media sosial. Ada melalui FB dan yang melalui WA sehingga kita ketahui, kita selidiki, dan akhirnya kita bisa amankan," ucap Sambodo
Tak memiliki saingan, para pemilik travel itu mematok tarif dengan cukup tinggi. Pihak travel memasang harga Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk satu orang pemudik.
Baca juga: Depresi Istri dan Anak Mudik, Pria Ini Nekat Tenggak Racun di Hadapan Warga
Meski begitu peminatnya cukup banyak, buktinya dalam tiga jam operasi, ada 113 pemudik yang diamankan.
Mobil-mobil travel ini kemudian diminta putar balik ke arah Jakarta dan dituntun petugas polisi ke Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pihak travel juga akan dipanggil dalam waktu dekat guna menjalani pemeriksaan.
Selain belasan Travel tersebut, polisi juga mengamankan sebuah truk yang coba menyelundupkan pemudik.
Para penumpang bersembunyi di dalam bak pengangkut truk yang ditutupi terpal untuk mengelabui petugas.
"Kami tangkap satu (truk) di Cikarang Barat, itu dia bawa penunpang isinya enam orang dengan tujuan ke Brebes," kata Sambodo
Truk tersebut pun diarahkan untuk kembali ke Jakarta. Terkait hal ini, Sambodo mengimbau warga agar tidak coba-coba mengelabui polisi demi pergi ke kampung.
Polisi akan menangkap truk mana pun yang dianggap mencurigakan membawa penumpang.
Truk tersebut pun diarahkan untuk kembali ke Jakarta. Terkait hal ini, Sambodo mengimbau warga agar tidak coba-coba mengelabui polisi demi pergi ke kampung.
"Tentu mereka tidak hanya melanggar larangan mudik, tetapi juga ada pelanggaran UU lalu lintasnya," ucap dia.
Sambodo mengatakan, para pengemudi dikenakan Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 500.000.
Sebab, jenis kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya serta tidak mempunyai izin mengangkut orang dalam trayek.
"Kendaraannya kami tahan, kami tilang, tapi untuk penumpangnya kami kembalikan," ucap Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.