Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Ancam Cabut Izin Usaha 200 Perusahaan yang Langgar PSBB

Kompas.com - 03/05/2020, 21:12 WIB
Egidius Patnistik

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Sedikitnya 200 perusahaan di Jakarta yang disegel petugas selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terancam dicabut izin usahanya.

Perusahaan-perusahaan itu dianggap mengabaikan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan, pihaknya tengah menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap ratusan perusahaan tersebut. Setelah proses BAP selesai, Arifin akan merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta untuk mencabut izin usahanya.

"Saat ini kami baru melakukan segel, nah berita acara pemeriksaan (BAP) yang kami buat sedang diproses untuk peningkatan kepada pencabutan izin usaha," kata Arifin saat dihubungi pada Minggu (3/5/2020).

Baca juga: 21 Hari PSBB Jakarta, 126 Perusahaan Disegel karena Melanggar

Arifin mengatakan, perusahaan-perusahaan itu tidak termasuk dalam 11 sektor usaha yang dikecualikan untuk beroperasi selama PSBB.

Selain izinnya terancam dicabut, mereka juga dapat dikenakan denda paling tinggi Rp 100 juta dan hukuman penjara selama-lamanya setahun.

Hal itu sebagaimana Pasal 27 dalam Pergub bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana. Adapun perundang-undangan yang dimaksud adalah UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93 di UU Kekarantinaan Kesehatan, dijelaskan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi hukuman selama-lamanya setahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta.

"Jadi penindakan yang sudah kami lakukan yah penyegelan, ada sekitar 200 tempat usaha yang disegel. Artinya dihentikan semua kegiatannya selama PSBB," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Arifin menyatakan pemerintah telah berulang kali menyampaikan kepada mereka untuk mematuhi ketentuan PSBB yang dikeluarkan DKI. Bahkan ancaman sanksi telah disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui media beberapa waktu lalu.

Saat itu Anies menyampaikan, dunia usaha yang tetap bekerja di tengah kebijakan PSBB adalah bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta tercatat ada 126 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan namun masih beroperasi selama PSBB. Mereka dilarang beroperasi selama PSBB berlangsung.

Untuk PSBB fase pertama dimulai sejak 10 April 2020 sampai 23 April dan fase kedua PSBB dimulai sejak 24 April sampai 22 Mei ini. 

Adapun ratusan perusahaan itu disegel saat petugas melakukan inspeksi mendadak sejak 14 April sampai 29 April 2020.

Sebanyak 126 perusahaan berasal dari lima wilayah kota administrasi di Jakarta. Untuk Jakarta Pusat ada 21 perusahaan, Jakarta Barat ada 32 perusahaan, Jakarta Utara ada 23 perusahaan, Jakarta Timur ada 15 perusahaan dan Jakarta Selatan ada 35 perusahaan. Untuk total karyawan yang bekerja di 126 perusahaan itunada 10.347 orang.

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul DKI Ancam Cabut Izin Usaha 200 Perusahaan yang Melanggar Kebijakan PSBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com