Saat itu Anies menyampaikan, dunia usaha yang tetap bekerja di tengah kebijakan PSBB adalah bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta tercatat ada 126 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan namun masih beroperasi selama PSBB. Mereka dilarang beroperasi selama PSBB berlangsung.
Untuk PSBB fase pertama dimulai sejak 10 April 2020 sampai 23 April dan fase kedua PSBB dimulai sejak 24 April sampai 22 Mei ini.
Adapun ratusan perusahaan itu disegel saat petugas melakukan inspeksi mendadak sejak 14 April sampai 29 April 2020.
Sebanyak 126 perusahaan berasal dari lima wilayah kota administrasi di Jakarta. Untuk Jakarta Pusat ada 21 perusahaan, Jakarta Barat ada 32 perusahaan, Jakarta Utara ada 23 perusahaan, Jakarta Timur ada 15 perusahaan dan Jakarta Selatan ada 35 perusahaan. Untuk total karyawan yang bekerja di 126 perusahaan itunada 10.347 orang.
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul DKI Ancam Cabut Izin Usaha 200 Perusahaan yang Melanggar Kebijakan PSBB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.