Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar PSBB Bogor Mengamuk ke Petugas: Membandingkan Aturan dan Logika Pengemudi

Kompas.com - 04/05/2020, 05:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Insiden kecil ketika pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di jalan raya terjadi di wilayah Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/5/2020).

Insiden bermula ketika seorang pria pengemudi mobil terlibat adu mulut dengan petugas gabungan.

Saat itu, petugas tengah merazia pengendara yang dianggap tak patuh ketentuan PSBB.

Dalam adu mulut tersebut, pria yang tak diketahui identitasnya itu menolak instruksi petugas gabungan agar seorang perempuan di jok depan mobilnya, pindah ke jok belakang.

Pria itu mengaku, penumpang perempuan yang duduk bersanding dengannya di jok depan mobil ialah istrinya.

"Saya tidak mau memindahkan istri saya,” kata pria itu.

“Saya di rumah tidur berdua tidak apa-apa, masa di mobil harus di belakang?" ucap dia.

Baca juga: Ditegur karena Langgar PSBB Bogor, Pria Ini Mengamuk ke Petugas

Pria itu bahkan meminta petugas gabungan agar menyampaikan penolakannya kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

Sementara itu, petugas gabungan akhirnya menyuruh pria itu putar arah karena dianggap tak menaati peraturan bahwa penumpang tak boleh bersanding dengan sopir di area depan mobil.

"Dikasih imbauan sudah, diberikan sanksi teguran tertulis sudah, malah makin melonjak. Ya, kami minta (dia) untuk pulang saja," ungkap Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Dody Wahyudin, Minggu.

Bagaimana aturannya?

Aturan mengenai pembatasan jumlah penumpang dan jaga jarak antarpenumpang dalam kendaraan pribadi memang tertulis eksplisit dalam berbagai beleid soal PSBB.

Dalam aturan induk PSBB, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB salah satunya meliputi pembatasan moda transportasi (Pasal 13, ayat 1).

Baca juga: UPDATE Covid-19 Depok 3 Mei: 309 Warga Positif, 44 Pasien Sembuh

Pembatasan itu, untuk moda transportasi penumpang umum maupun pribadi, dilakukan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang (Pasal 13, ayat 10).

Peraturan ini kemudian diterjemahkan secara teknis melalui peraturan pemerintah daerah masing-masing.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com