Namun, di sisi lain, pria pengemudi mobil itu juga tak bisa disalahkan sepenuhnya.
Penolakan pria itu punya alasan yang masuk akal: penumpang yang dipaksa pindah ialah istri yang setiap hari bahkan berbagi tempat tidur dengannya.
Maka, persoalan di Empang, Bogor, Minggu kemarin, berpangkal pada peraturan yang tak cukup memadai dalam menjawab persoalan yang mungkin timbul di lapangan.
Baik warga maupun aparat penegak hukum justru bentrok di lapangan karena aturan yang mestinya jelas hitam-putihnya, justru menyisakan celah abu-abu.
Kasus keributan di Bogor tersebut juga menjadi aneh jika dibandingkan dengan diizinkannya pengendara motor berboncengan, asalkan keduanya tinggal dalam alamat yang sama.
Jarak antara pengendara motor dan penumpang tentu lebih dekat jika dibanding jarak antara sopir dengan penumpang di area depan mobil.
Di Kota Depok, Jawa Barat, 15 April 2020 lalu, ada pasangan suami-istri yang berboncengan di jalan raya dan membawa buku nikah untuk ditunjukkan kepada aparat gabungan.
Pasalnya, pemotor hanya diizinkan membonceng penumpang yang satu alamat dengan dirinya, sedangkan pasutri itu tidak sedang memegang KTP untuk ditunjukkan sebagai bukti.
Sementara itu di Jakarta Timur, Kasatlantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Suhli pada 21 April 2020 mengatakan, bukti pernikahan harus ditunjukkan oleh pasangan pengantin baru agar diizinkan melintas di wilayah PSBB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.