JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat mencatat, hingga saat ini sebanyak 16.699 karyawan di Jakarta Pusat berada dalam status dirumahkan ataupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.
"Dampaknya memang besar, sangat banyak sekali. Hingga ribuan itu, kami sudah catat, itu kami dapat dari Dinas, Dinas pun dapat dari Kementerian (Ketenagakerjaan RI)," ujar Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat Fidiyah Rokhim saat dihubungi di Jakarta, Minggu (3/5/2020), seperti dikutip Antara.
Berdasarkan data yang dihimpun Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, didapatkan karyawan yang bekerja di sektor formal seperti perusahaan ataupun korporasi, paling banyak menerima kabar dirumahkan ataupun PHK dengan jumlah 11.792 orang.
Baca juga: [HOAKS] Info Perampok yang Dikumpulkan dan Diturunkan di Satu Titik Tertentu
Sementara itu, dari sektor informal seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ataupun toko-toko, tercatat sebanyak 4.907 orang terkena dampak sistem dirumahkan atau PHK.
Dari kedua jenis status pekerjaan, tenaga kerja yang bekerja di Jakarta Pusat mendapatkan status dirumahkan dibandingkan PHK.
Ada sebanyak 13.949 orang harus dirumahkan akibat perusahaan tempatnya bekerja tutup dan tidak beroperasi selama Covid-19 menyerang Ibu Kota.
Sedangkan sebanyak 2.750 orang menjadi korban PHK.
Para pekerja yang terkena dampak paling banyak dengan status dirumahkan atau PHK itu pun berasal dari Provinsi DKI Jakarta dengan total 11.393 orang.
Baca juga: Pelanggar PSBB Bogor Mengamuk ke Petugas: Membandingkan Aturan dan Logika Pengemudi
Sementara untuk pegawai dari luar DKI Jakarta yang terkena dampak berjumlah 5.306 orang.
Saat ini untuk memfasilitasi korban PHK ataupun pekerja dirumahkan, pemerintah menyediakan program pelatihan bagi para pekerja itu melalui program Kartu Prakerja.
Sebanyak hampir 17.000 orang itu termasuk dalam pendataan Kementerian Ketenagakerjaan RI yang mencatat 1.722.958 pekerja yang terkena dampak Covid-19 dengan status pekerjaan dirumahkan ataupun PHK di seluruh Indonesia.
Baca juga: Wali Kota Depok Minta Perusahaan Beri Surat Tugas bagi Pegawai yang Harus ke Kantor
Kemnaker RI dalam konferensi pers di BNPB, Sabtu (2/5/2020), menyatakan akan terus mendukung serta berperan sebagai mitra aktif dengan menyediakan data pekerja atau buruh, baik yang dirumahkan maupun di-PHK.
Hingga saat ini, ada sekitar 168.111 orang yang telah lolos dalam Program Prakerja dan secara bertahap pemerintah mengirimkan dana sebesar Rp 3,55 juta kepada masing-masing peserta.
Selain dana langsung, para peserta program prakerja dapat mengakses pelatihan yang telah disediakan dari 200 perusahaan dengan 1.500 jenis pelatihan yang terdapat di delapan platform digital sehingga peserta memiliki hak penuh untuk memilih sesuai dengan minat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.