Kepada polisi, I mengaku terlilit hutang biaya istrinya yang baru melahirkan.
"Keterangan awal ini masalah ekonomi, dia terdesak karena istri baru melahirkan dan utang ada sekitar Rp 11.000.000 yang harus diselesaikan, ini menurut tersangka," ujar Yusri.
Kendati demikian, polisi tetap menyelidiki kebenaran alasan pelaku melakukan begal.
I kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan atas perbuatannya dia terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Pasal 340 KUHP dengan ancamannya kurungan seumur hidup atau paling lama 20 tahun, lalu Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun, Pasal 365 ancaman 9 tahun penjara," ujar Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.