JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta fase kedua di wilayah Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur, akan diberi hukuman push-up.
Lurah Jati Santi Nur Rifiandini mengatakan, warga yang kedapatan masih keluyuran pada malam hari serta tidak menggunakan masker di wilayah Kelurahan Jati akan diberi sanksi berupa push-up agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Masih ditemukan ketidakpatuhan bagi masyarakat yang masih keluyuran tanpa menggunakan masker. Kita berikan sanksi di tempat dengan memberi hukuman push up bagi pemuda yang masih keluar rumah tanpa menggunakan masker," kata Santi dalam keterangannya, Minggu (3/5/2020).
Baca juga: KCI: Tiga dari 325 Penumpang KRL Jakarta-Bogor Positif Covid-19
Santi menjelaskan, pihaknya rutin inspeksi mendadak (sidak) penerapan PSBB di wilayah Kelurahan Jati dengan mengerahkan personel Satpol PP.
Dalam operasi tersebut, masih banyak ditemukan warga yang keluyuran pada malam hari, tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak fisik.
Baca juga: 4 Fakta Aksi Begal yang Menewaskan Sopir Taksi Online di Rawamangun
Pada sidak Minggu kemarin, Santi menambahkan bahwa pihaknya juga masih menemukan warung makan yang melayani makan di tempat.
"Masih ditemukan warung makan yang melayani makan ditempat, bahkan itu lebih dari lima orang dan kita berikan sanksi teguran tertulis. Semoga saja ini sebagai efek jera bagi masyarakat," ujar Santi.
Per Minggu kemarin, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 4.177 orang.
Dari total pasien, 622 orang dinyatakan sembuh, sementara 410 pasien meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.