JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah cara dilakukan masyarakat agar lolos dari pemeriksaan polisi di pos-pos penyekatan untuk bisa pulang ke kampung halaman di tengah larangan pemerintah terkait mudik.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pemudik biasanya menyewa jasa travel gelap di media sosial.
Jasa travel gelap yakni kendaraan pribadi berpelat hitam yang menawarkan masyarakat untuk bisa mudik ke daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dengan tarif Rp 300.000 hingga Rp 500.000.
"Mereka mengiklankan itu melalui media sosial, ada yang melalui Facebook dan yang melalui WhatsApp," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).
Baca juga: Polda Metro Turunkan Tim Pantau Travel yang Ingin Bawa Pemudik
Hingga Sabtu (2/5/2020), Polda Metro Jaya telah menangkap 15 mobil travel gelap yang mengangkut 113 pemudik.
Mereka akan keluar wilayah Jakarta melalui Pintu Tol Cikarang Barat.
Para pemilik travel gelap itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000.
"Kendaraannya kita tahan, kita tilang. Tetapi untuk penumpangnya, kita kembalikan (putar balik ke arah Jakarta)," ungkap Sambodo.
Tak hanya sewa jasa travel gelap, pemudik juga mengelabui petugas dengan bersembunyi di bus AKAP yang seolah-olah tak berpenumpang hingga di dalam bak pengangkut truk yang ditutupi terpal.
Pada Rabu (29/4/2020) malam di pos pengamanan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, polisi menemukan enam pemudik tujuan Jawa Tengah yang nekat bersembunyi di dalam bus AKAP jurusan Semarang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.