JAKARTA, KOMPAS.com - Tunjangan kinerja daerah (TKD) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) para pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta akan dipotong 50 persen mulai Mei 2020 ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengatakan, tunjangan PNS disesuaikan dengan kontraksi ekonomi imbas Covid-19 yang mempengaruhi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
APBD tahun 2020 juga difokuskan untuk penanganan Covid-19.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Lebih dari 20.000 PNS DKI Kerja dari Rumah
"Kontraksi ekonomi tertinggi sampai 53 persen. (Pemotongan/penyesuaian TKD) bisa sampai 50 persen kalau memang itu 53 persen," kata Chaidir saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
Menurut Chaidir, rencana pemotongan TKD seluruh PNS masih digodok Pemprov DKI. Kebijakan itu akan dituangkan ke dalam peraturan gubernur (pergub).
"Berdasarkan rapat terakhir, penyesuaian mulai bulan Mei ini, tapi itu sedang dirancang keputusannya," kata dia.
Lamanya pemotongan TKD seluruh PNS, kata Chaidir, belum diputuskan. Hal itu bergantung pada kondisi pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.
"Suatu saat nanti PAD stabil, akan kembali normal," ucap Chaidir.
Pemotongan TKD seluruh PNS DKI itu mengikuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Baca juga: Daftar 13 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Jakarta
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto sebelumnya mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memangkas anggaran belanja sejumlah pos pengeluaran untuk dialihkan menjadi anggaran penanganan Covid-19.
Salah satunya adalah anggaran belanja pegawai. Anggaran yang semula Rp 24,19 triliun dipangkas Rp 5,05 triliun menjadi Rp 19,14 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.