JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta masih menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja swasta dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.
Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberi surat edaran yang menjadi dasar Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan kebijakan pada asosiasi, pengusaha, serikat, dan federasi.
Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan yang pasti mengenai THR kepada pekerja.
Baca juga: Mau Bantu Beri Sembako dan THR untuk Warga Jakarta Terdampak Covid-19? Begini Caranya
"Biasanya setiap tahun Kementerian mengeluarkan semacam surat edaran. Tetapi sampai saat ini surat dari Kementerian Ketenagakerjaan belum bisa menjawab secara pasti langkah-langkah yang akan kami ambil," kata Andri saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
Andri menuturkan, sejauh ini, ada beberapa perusahaan atau pengusaha yang tidak mampu membayar THR pekerjanya. Pasalnya situasi saat ini cukup sulit karena dampak pandemi Covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2.
"Kalau dilihat dari jumlah ini pasti ada perusahaan yang tidak membayar THR. Nah, berkaitan dengan hal tersebut makanya kami menunggu arahan dari Kementerian Ketenangakerjaan," tuturnya.
Baca juga: Soal THR, Pengusaha Diminta Tidak Manfaatkan Pandemi Covid-19, Pekerja Jangan Memaksa
Adapun hingga kini tercatat 153 perusahaan ditutup karena tetap beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta padahal tidak dikecualikan.
Sedangkan ada 200 perusahaan yang tidak diizinkan beroperasi saat PSBB tetapi mengantongi izin dari Kementerian Perindustrian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.