JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta masih menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja swasta dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.
Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberi surat edaran yang menjadi dasar Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan kebijakan pada asosiasi, pengusaha, serikat, dan federasi.
Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan yang pasti mengenai THR kepada pekerja.
Baca juga: Mau Bantu Beri Sembako dan THR untuk Warga Jakarta Terdampak Covid-19? Begini Caranya
"Biasanya setiap tahun Kementerian mengeluarkan semacam surat edaran. Tetapi sampai saat ini surat dari Kementerian Ketenagakerjaan belum bisa menjawab secara pasti langkah-langkah yang akan kami ambil," kata Andri saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
Andri menuturkan, sejauh ini, ada beberapa perusahaan atau pengusaha yang tidak mampu membayar THR pekerjanya. Pasalnya situasi saat ini cukup sulit karena dampak pandemi Covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2.
"Kalau dilihat dari jumlah ini pasti ada perusahaan yang tidak membayar THR. Nah, berkaitan dengan hal tersebut makanya kami menunggu arahan dari Kementerian Ketenangakerjaan," tuturnya.
Baca juga: Soal THR, Pengusaha Diminta Tidak Manfaatkan Pandemi Covid-19, Pekerja Jangan Memaksa
Adapun hingga kini tercatat 153 perusahaan ditutup karena tetap beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta padahal tidak dikecualikan.
Sedangkan ada 200 perusahaan yang tidak diizinkan beroperasi saat PSBB tetapi mengantongi izin dari Kementerian Perindustrian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.