JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta mencatat setidaknya ada 50.891 orang yang kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan sebagai dampak pandemi Covid-19.
Kepala Disnakertrans DKI, Andri Yansyah mengatakan, pemecatan karyawan tersebut terbagi menjadi dua tahap, yakni tahap I pada 2 hingga 4 April, tahap II pada 8 dan 9 April.
"Ini data yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan. Data ini sudah kami sampaikan ke Kementerian atau Menko Perekonomian dan Kementerian Ketenangakerjaan untuk segera mendapatkan atau masuk dalam program kartu prakerja," ucap Andri saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
Baca juga: PHK Massal, Lulusan SMA Hingga D3 Rela Jadi Asisten Rumah Tangga
Ia menyebutkan, para pekerja yang terkena PHK seharusnya bakal mendapatkan bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupa Kartu Prakerja, insentif serta pelatihan.
Dengan harapan yang terkena PHK bisa mendapatkan pekerjaan baru setelah memperoleh sertifikat dan peningkatan kualifikasi dari pemerintah pusat.
Meski demikian, program Kartu Prakerja datanya harus satu pintu, yaitu melalui situs www.kartuprakerja.go.id yang sistemnya dimiliki Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca juga: 7.197 Orang Terkena PHK di Kota Tangerang
"Kemarin Dinas Ketenagakerjaan menginisiasi rapat koordinasi dengan menghadirkan Kemenko Perekonomian. Ini yang kami tanya kepada Kemenko Perekonomian termasuk yang ditanyakan Kadisnaker seluruh Indonesia," tuturnya.
"Saya cuma mau tanya, data kami nih gimana nasibnya ? Terus ada data tambahan ? Ketiga, dari data yang masuk dan tambahan kira-kira kapan eksekusinya dan berapa yang mendapat Kartu Prakerja?" tambah Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta ini.
Berikut rincian pekerja yang di-PHK:
1. Pekerja yang di-PHK tahap I pada 2-4 April ada 30.363 orang dengan jumlah perusahaan yang memecat pekerja tahap I pada 2-4 April, ada 3.361 perusahaan.
2. Pekerja yang di-PHK tahap II pada 8-9 April, sebanyak 20.528 orang dengan perusahaan yang memecat pekerja tahap II pada 8-9 April, ada 3.421 perusahaan.
Totalnya pekerja yang di-PHK pada tahap I dan II mencapai 50.891 orang.
Perusahaan yang memecat pegawai (tahap I dan II) ada 6.782 perusahaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.