Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/05/2020, 05:23 WIB

DEPOK, KOMPAS.com - Ketiadaan sanksi bagi pelanggar dinilai jadi penyebab utama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat, sejauh tiga pekan belakangan belum berhasil meredam laju penularan Covid-19.

Lembaga kajian kebijakan publik, Urban Policy mendorong Pemerintah Kota Depok segera menertibkan aturan yang berisi sanksi hukum bagi pelanggar PSBB.

Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 yang jadi acuan pelaksanaan PSBB memang tidak secara spesifik memuat ketentuan soal sanksi.

"Sanksi hukum bagi pelanggar PSBB mutlak dibutuhkan agar peraturan yang telah dibuat dapat ditegakkan dan masyarakat tidak menyepelekan PSBB ini," ujar Direktur Eksekutif Urban Policy, Nurfahmi Islami Kaffah melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Baca juga: Depok Sedang Revisi PSBB, Siapkan Pasal Sanksi bagi Pelanggar

Dalam kajian Urban Policy, Nurfahmi menyoroti bahwa pelanggaran PSBB tak selalu dilakukan oleh warga sipil yang berkerumun di luar rumah.

Perusahaan-perusahaan juga salah satu pihak pelanggar PSBB. Sejumlah perusahaan bersikeras meminta pegawainya masuk pabrik/kantor, padahal bukan termasuk sektor bisnis yang diizinkan beroperasi.

"Masih ada, masih banyak (perusahaan bandel di Depok)," ungkap Wali Kota Depok Mohammad Idris kepada Kompas.com pada 27 April 2020 lalu.

Meski begitu, Nurfahmi berujar bahwa sanksi yang ia harapkan bukan berupa sanksi pidana, melainkan denda bagi perusahaan dan kerja sosial bagi warga sipil yang melanggar PSBB.

Baca juga: Terekam Kamera, Korban Kejar Perampok di Depok

"Denda atau kerja sosial bagi pelanggar PSBB dilakukan untuk menumbuhkan bangunan kesadaran masyarakat secara menyeluruh," kata Nurfahmi.

"Saat ini yang terpenting adalah membangun kesadaran dan partisipasi bersama antara Pemkot Depok dengan masyarakat," tambah dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gudang Beras di Pasar Induk Cipinang Terbakar, Asap Tebal Membubung Tinggi

Gudang Beras di Pasar Induk Cipinang Terbakar, Asap Tebal Membubung Tinggi

Megapolitan
Usai Berhubungan Badan, Lansia di Jaktim Tanya Apakah Istrinya Punya Pacar, lalu Bunuh Korban

Usai Berhubungan Badan, Lansia di Jaktim Tanya Apakah Istrinya Punya Pacar, lalu Bunuh Korban

Megapolitan
AG Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Dikawal Ketat 3 Polwan

AG Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Dikawal Ketat 3 Polwan

Megapolitan
Tak Hiraukan Protes Penggemar Thrifting, Teten Masduki: Pemerintah Ingin Lindungi Industri Dalam Negeri

Tak Hiraukan Protes Penggemar Thrifting, Teten Masduki: Pemerintah Ingin Lindungi Industri Dalam Negeri

Megapolitan
Penampakan Gudang Penyimpanan Baju Bekas Impor di Bekasi yang Digerebek Polisi

Penampakan Gudang Penyimpanan Baju Bekas Impor di Bekasi yang Digerebek Polisi

Megapolitan
Kronologi Sopir Fortuner Mau Tabrak Polisi saat Ditegur karena Langgar Lalu Lintas

Kronologi Sopir Fortuner Mau Tabrak Polisi saat Ditegur karena Langgar Lalu Lintas

Megapolitan
Segera Disidang, Bos Perusahaan Swasta Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejari Jaksel

Segera Disidang, Bos Perusahaan Swasta Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejari Jaksel

Megapolitan
Sebelum Bunuh Istrinya, Lansia di Jaktim Sembunyikan Pisau lalu Ajak Berhubungan Badan

Sebelum Bunuh Istrinya, Lansia di Jaktim Sembunyikan Pisau lalu Ajak Berhubungan Badan

Megapolitan
Restoran di Tangsel Baru Boleh Buka Pukul 12 Selama Ramadhan, Makanan Tak Boleh Terlihat dari Luar

Restoran di Tangsel Baru Boleh Buka Pukul 12 Selama Ramadhan, Makanan Tak Boleh Terlihat dari Luar

Megapolitan
Heru Budi Soal Pergantian Wali Kota Jakbar: Namanya 'Tour of Duty', Saya Juga Tugas Muter

Heru Budi Soal Pergantian Wali Kota Jakbar: Namanya "Tour of Duty", Saya Juga Tugas Muter

Megapolitan
Disepakati, Tempat Hiburan Malam di Tangsel Tutup Total Sehari Sebelum Ramadhan

Disepakati, Tempat Hiburan Malam di Tangsel Tutup Total Sehari Sebelum Ramadhan

Megapolitan
Minta Solusi dari Pemerintah, Importir Baju Bekas di Pasar Senen Tak Keberatan Kuota Dibatasi dan Dipajaki

Minta Solusi dari Pemerintah, Importir Baju Bekas di Pasar Senen Tak Keberatan Kuota Dibatasi dan Dipajaki

Megapolitan
Heru Budi Mengaku Pakai Rumah Dinasnya untuk Rapat hingga Temui Warga

Heru Budi Mengaku Pakai Rumah Dinasnya untuk Rapat hingga Temui Warga

Megapolitan
Ditlantas Polda Metro Prediksi Kemacetan pada Bulan Ramadhan Terjadi Lebih Awal

Ditlantas Polda Metro Prediksi Kemacetan pada Bulan Ramadhan Terjadi Lebih Awal

Megapolitan
Ingin Bertemu Pihak Pertamina, Korban Kebakaran Plumpang Jamin Tidak Ada Keributan

Ingin Bertemu Pihak Pertamina, Korban Kebakaran Plumpang Jamin Tidak Ada Keributan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke