DEPOK, KOMPAS.com - Ketiadaan sanksi bagi pelanggar dinilai jadi penyebab utama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat, sejauh tiga pekan belakangan belum berhasil meredam laju penularan Covid-19.
Lembaga kajian kebijakan publik, Urban Policy mendorong Pemerintah Kota Depok segera menertibkan aturan yang berisi sanksi hukum bagi pelanggar PSBB.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 yang jadi acuan pelaksanaan PSBB memang tidak secara spesifik memuat ketentuan soal sanksi.
"Sanksi hukum bagi pelanggar PSBB mutlak dibutuhkan agar peraturan yang telah dibuat dapat ditegakkan dan masyarakat tidak menyepelekan PSBB ini," ujar Direktur Eksekutif Urban Policy, Nurfahmi Islami Kaffah melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/5/2020).
Baca juga: Depok Sedang Revisi PSBB, Siapkan Pasal Sanksi bagi Pelanggar
Dalam kajian Urban Policy, Nurfahmi menyoroti bahwa pelanggaran PSBB tak selalu dilakukan oleh warga sipil yang berkerumun di luar rumah.
Perusahaan-perusahaan juga salah satu pihak pelanggar PSBB. Sejumlah perusahaan bersikeras meminta pegawainya masuk pabrik/kantor, padahal bukan termasuk sektor bisnis yang diizinkan beroperasi.
"Masih ada, masih banyak (perusahaan bandel di Depok)," ungkap Wali Kota Depok Mohammad Idris kepada Kompas.com pada 27 April 2020 lalu.
Meski begitu, Nurfahmi berujar bahwa sanksi yang ia harapkan bukan berupa sanksi pidana, melainkan denda bagi perusahaan dan kerja sosial bagi warga sipil yang melanggar PSBB.
Baca juga: Terekam Kamera, Korban Kejar Perampok di Depok
"Denda atau kerja sosial bagi pelanggar PSBB dilakukan untuk menumbuhkan bangunan kesadaran masyarakat secara menyeluruh," kata Nurfahmi.
"Saat ini yang terpenting adalah membangun kesadaran dan partisipasi bersama antara Pemkot Depok dengan masyarakat," tambah dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.