Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Dinilai Belum Optimal, Pemkot Depok Diminta Terapkan Sanksi bagi Pelanggar

Kompas.com - 06/05/2020, 05:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Ketiadaan sanksi bagi pelanggar dinilai jadi penyebab utama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat, sejauh tiga pekan belakangan belum berhasil meredam laju penularan Covid-19.

Lembaga kajian kebijakan publik, Urban Policy mendorong Pemerintah Kota Depok segera menertibkan aturan yang berisi sanksi hukum bagi pelanggar PSBB.

Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 yang jadi acuan pelaksanaan PSBB memang tidak secara spesifik memuat ketentuan soal sanksi.

"Sanksi hukum bagi pelanggar PSBB mutlak dibutuhkan agar peraturan yang telah dibuat dapat ditegakkan dan masyarakat tidak menyepelekan PSBB ini," ujar Direktur Eksekutif Urban Policy, Nurfahmi Islami Kaffah melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Baca juga: Depok Sedang Revisi PSBB, Siapkan Pasal Sanksi bagi Pelanggar

Dalam kajian Urban Policy, Nurfahmi menyoroti bahwa pelanggaran PSBB tak selalu dilakukan oleh warga sipil yang berkerumun di luar rumah.

Perusahaan-perusahaan juga salah satu pihak pelanggar PSBB. Sejumlah perusahaan bersikeras meminta pegawainya masuk pabrik/kantor, padahal bukan termasuk sektor bisnis yang diizinkan beroperasi.

"Masih ada, masih banyak (perusahaan bandel di Depok)," ungkap Wali Kota Depok Mohammad Idris kepada Kompas.com pada 27 April 2020 lalu.

Meski begitu, Nurfahmi berujar bahwa sanksi yang ia harapkan bukan berupa sanksi pidana, melainkan denda bagi perusahaan dan kerja sosial bagi warga sipil yang melanggar PSBB.

Baca juga: Terekam Kamera, Korban Kejar Perampok di Depok

"Denda atau kerja sosial bagi pelanggar PSBB dilakukan untuk menumbuhkan bangunan kesadaran masyarakat secara menyeluruh," kata Nurfahmi.

"Saat ini yang terpenting adalah membangun kesadaran dan partisipasi bersama antara Pemkot Depok dengan masyarakat," tambah dia.

Senin (4/5/2020), Idris berujar bahwa pihaknya tengah menggodok revisi peraturan PSBB agar dapat memuat aturan soal sanksi bagi pelanggar.

"Masalah sanksi, semua kabupaten/kota dalam melaksanakan PSBB tidak mencantumkan pasal sanksi. Maka kita akan lakukan revisi," jelas Idris dalam konferensi pers di Balaikota Depok, Senin.

"Kemarin kami sudah diskusi panjang soal sanksi, sebab kita bekerja tidak bisa keluar dr payung hukum karena tidak ada pasal sanksi. Di keputusan gubernur (Jawa Barat tentang PSBB) juga tidak ada pasal sanksi," lanjut dia.

Baca juga: Dijanjikan Cair 4 Mei, Bantuan Jokowi untuk Warga Depok Belum Turun sampai Hari Ini

Sebagai informasi, data terbaru per Selasa (5/5/2020), sudah terdapat 316 kasus positif Covid-19 di Depok.

Sebanyak 47 orang di antaranya dinyatakan sembuh, sementara 20 orang lainnya meninggal dunia.

Sementara itu, 55 suspect meninggal sejak 18 Maret 2020. Seluruh kasus kematian itu tak kunjung dikonfirmasi positif atau negatif Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan RI.

Selain itu, terdapat 799 pasien yang saat ini masih diawasi terkait kemungkinan terjangkit Covid-19 di Depok.

Di luar itu, ada 1.704 ODP aktif serta 875 OTG aktif yang saat ini dipantau karena kemungkinan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com