DEPOK, KOMPAS.com – Wali Kota Depok Jawa Barat Mohammad Idris merevisi peraturan awal soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang tidak memuat ketentuan jelas mengenai sanksi bagi para pelanggar.
Selasa (5/5/2020), aturan revisi itu dirumuskan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32 Tahun 2020, yang merevisi peraturan sejenis Nomor 20 yang sejak 15 April 2020 menjadi acuan pelaksanaan PSBB di Depok.
Dalam aturan revisi ini, Idris menetapkan bahwa pihaknya terdapat sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran, dan/atau penghentian sementara kegiatan yang melanggar ketentuan PSBB.
Baca juga: PSBB Dinilai Belum Optimal, Pemkot Depok Diminta Terapkan Sanksi bagi Pelanggar
Pelaksanaan teknis sanksi administratif ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Satpol PP Kota Depok.
Sanksi administratif ini bakal berlaku untuk beberapa pelanggaran ketentuan PSBB, yaitu:
Pasal 5 ayat (4): selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); menggunakan masker di luar rumah; melaporkan tamu yang datang berkunjung dalam jangka waktu 1x24 jam kepada Satgas Kampung Siaga Covid-19; dan lapor diri apabila akan keluar meninggalkan rumah untuk keperluan mendesak dalam waktu 1x24 jam kepada Satgas Kampung Siaga Covid-19.
Pasal 5 ayat (5): selama pemberlakuan PSBB, setiap orang dilarang menyebarkan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (berita hoax).
Pasal 6 ayat (1): selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/ atau institusi pendidikan lainnya.
Pasal 9 – mengenai penghentian aktivitas di tempat kerja
Baca juga: Kronologi Perampokan Siang Bolong di Depok, Gagal Rampas Uang Rp 80 Juta Setelah Sopir Melawan
Pasal 11 – mengenai penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.
Pasal 13 ayat (1): selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum.
Pasal 13 ayat (2): pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB.
Pasal 14 ayat (4) huruf I – mengenai jam operasional pasar swalayan, ritel, toko, minimarket, dan supermarket.
Pasal 15, 16, dan 17 – mengenai larangan aktivitas dan penutupan tempat perkumpulan/acara sosial, budaya, politik, olahraga, hiburan, hingga unjuk rasa.
Pasal 19 – mengenai pembatasan pergerakan orang dan barang, utamanya soal pembatasan berkendara.
Baca juga: Upaya Perampokan Rp 80 Juta di Depok Gagal, tapi Uang Korban Hilang Rp 2,8 Juta