Pasal 22 – mengenai kepatuhan penduduk Depok terhadap PHBS dan mekanisme pemeriksaan Covid-19 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 5 ayat (S), Pasal 6 ayat (1), Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13 ayat ( 1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (4) huruf i, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 22 dikenakan sanksi administratif.
“Selain dikenakan sanksi administrasi, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Idris dalam peraturan revisi ini.
Sebelumnya, Idris mengakui bahwa pelaksanaan PSBB di Depok masih jauh dari optimal.
Salah satu kendalanya, menurut dia, ialah ketiadaan dasar hukum untuk mengenakan sanksi terhadap para pelanggar ketentuan PSBB.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Depok pada Selasa (5/5/2020), terdapat penambahan lima kasus positif, sehingga total sudah 316 warga Depok yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Kota Depok mencatat tiga pasien sembuh dan dua pasien meninggal dunia pada Selasa. Hingga kini, sebanyak 47 pasien sembuh dan 20 pasien wafat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.