Sementara seorang pelaku lainnya masih diburu polisi.
3. Bantuan ojol
Saat penyelidikan, polisi mendapat bantuan dari para pengemudi ojek online. Pasalnya, saat beraksi, salah satu pelaku memakai atribut ojol.
"Jadi kami juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan ojol yang ikut memberikan informasi. Karena salah satu pelaku itu menggunakan atribut ojek online sehingga membuat rekan-rekan ojol yang asli itu marah sehingga bantu kami mencari informasi yang kami perlukan," ucap Audie.
4. Pelaku minum Tramadol
Hasil pemeriksaan polisi, sebelum menjambret, kedua pelaku meminum pil tramadol agar lebih berani.
Baca juga: Penjambret di Roa Malaka Ternyata Residivis dan Baru Bebas atas Kasus yang Sama
"Usai ditangkap kami cek dan para pelaku ini dari hasil keterangan dan urine positif gunakan tramadol," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya.
"Dia gunakan untuk ketenangan diri sehingga berani melakukan aksi di luar batas kewajaran," tambah Arsya.
5. Residivis baru keluar penjara
Polisi mengatakan, dua pelaku pernah dipenjara atas kasus yang sama.
Hidup di balik besi penjara tidak membuat jera keduanya. Mereka kembali beraksi setelah bebas dari penjara.
"Pelaku yang ditangkap dan DPO itu sudah kelompok lama dan pernah ditahan di kasus sama, kasus jambret. Setelah tersangka keluar dia melakukan lagi," ucap Arsya.
Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.