JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penjambretan ponsel yang menewaskan korbannya di Jalan Roa Malaka Utara, Tambora, Jakarta Barat, Senin (27/4/2020) pagi, terungkap.
Dalam peristiwa tersebut, seorang karyawati Muthia Nabila (23) tewas saat mengejar pelaku.
Seorang pelaku berinisial T ditangkap dan seorang lainnya masih diburu. Berikut rangkuman fakta peristiwa tersebut.
1. Kronologi
Saat itu, Muthia sedang mengendarai motor di jalan Roa Malaka Utara. Sementara dua pelaku yang berboncengan motor membuntuti motor Muthia.
Baca juga: Kronologi Perampokan Siang Bolong di Depok, Gagal Rampas Uang Rp 80 Juta Setelah Sopir Melawan
Setelah mendekat, salah satu pelaku mengambil ponsel yang ditaruh di dekat stang motor.
Mengetahui ponselnya diambil, Muthia kaget sekaligus panik. Korban sempat oleng mengendarai motor lalu kembali stabil dan mengejar pelaku.
Saat itu, motor pelaku dan korban mengalami kecelakaan.
Ketika jatuh dari motor, helm yang digunakan Muthia tidak terpakai dengan benar. Kepala Muthia kemudian terbentur dan mengalami luka serius.
Warga yang melihat kejadian itu langsung menolong korban dan membawanya ke rumah sakit terdekat. Namun nyawa Muthia tidak tertolong.
Sedangkan dua pelaku kabur usai tabrakan.
2. Pelaku ditembak
Satreskrim Polres Metro Jakbar langsung menyelidiki kasus tersebut. Pelaku berinisial T ditangkap di kawasan Jakarta Utara, Selasa (5/5/2020) dini hari.
"Kami berhasil menangkap salah satu pelaku (penjambretan), yang tertangkap itu namanya T," ucap Kapolres Metro Jakbar Kombes Audie S Latuheru dalam live streaming Instagram @Polres_Jakbar, Selasa.
Baca juga: Upaya Perampokan Rp 80 Juta di Depok Gagal, tapi Uang Korban Hilang Rp 2,8 Juta
Menurut polisi, T berusaha melawan saat hendak ditangkap. Akhirnya, polisi menembak kaki kanan T.
Sementara seorang pelaku lainnya masih diburu polisi.
3. Bantuan ojol
Saat penyelidikan, polisi mendapat bantuan dari para pengemudi ojek online. Pasalnya, saat beraksi, salah satu pelaku memakai atribut ojol.
"Jadi kami juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan ojol yang ikut memberikan informasi. Karena salah satu pelaku itu menggunakan atribut ojek online sehingga membuat rekan-rekan ojol yang asli itu marah sehingga bantu kami mencari informasi yang kami perlukan," ucap Audie.
4. Pelaku minum Tramadol
Hasil pemeriksaan polisi, sebelum menjambret, kedua pelaku meminum pil tramadol agar lebih berani.
Baca juga: Penjambret di Roa Malaka Ternyata Residivis dan Baru Bebas atas Kasus yang Sama
"Usai ditangkap kami cek dan para pelaku ini dari hasil keterangan dan urine positif gunakan tramadol," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya.
"Dia gunakan untuk ketenangan diri sehingga berani melakukan aksi di luar batas kewajaran," tambah Arsya.
5. Residivis baru keluar penjara
Polisi mengatakan, dua pelaku pernah dipenjara atas kasus yang sama.
Hidup di balik besi penjara tidak membuat jera keduanya. Mereka kembali beraksi setelah bebas dari penjara.
"Pelaku yang ditangkap dan DPO itu sudah kelompok lama dan pernah ditahan di kasus sama, kasus jambret. Setelah tersangka keluar dia melakukan lagi," ucap Arsya.
Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.