7. Pajak hiburan dari Rp 1,1 triliun menjadi Rp 300 miliar atau turun 72 persen.
8. Pajak reklame dari Rp 1,32 triliun menjadi Rp 200 miliar atau turun 80,09 persen.
9. Pajak penerangan jalan dari Rp 1,02 triliun menjadi Rp 475 miliar atau turun 54,34 persen.
10. Pajak parkir dari Rp 1,35 triliun menjadi Rp 575 miliar atau turun 47 persen.
11. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari Rp 10,6 triliun menjadi Rp 1,72 triliun atau turun 84 persen.
12. Pajak rokok tetap pada angka Rp 650 miliar.
13. Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dari Rp 11 triliun menjadi Rp 6,12 triliun atau turun 55,68 persen.
Meski demikian, angka tersebut merupakan prediksi yang kemungkinan bisa kembali naik jika pandemi lebih cepat selesai.
"Tapi prediksi ini masih sangat bisa jadi berubah lagi melihat kondisi Covid-19. Artinya, kalau kondisinya semakin tinggi otomatis kondisinya semakin rumit kan. Tapi kalau menurun, ya berarti bisa naik lagi APBD-nya," kata Suhaimi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, APBD tahun 2020 menurun hingga 53 persen gara-gara pandemi Covid-19. Dengan demikian APBD senilai Rp 87,95 triliun itu hanya tersisa kurang dari separuhnya.
"Kami mengalami kontraksi hingga hampir 53 persen berkurang. Jadi anggaran kami tinggal 47 persen dari anggaran semula," ujar Anies dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) yang digelar secara online pada 23 April 2020.
Baca juga: Realokasi APBD untuk Penanganan Covid-19 Mencapai Rp 56,57 Triliun, DKI Terbesar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.