JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memprediksi, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak rata-rata berkurang lebih dari 50 persen.
Hal itu dilaporkan dan dibahas Pemprov DKI Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada Selasa (5/5/2020) kemarin.
PAD yang semula Rp 57,561 triliun pada tahun ini diprediksi turun ke angka Rp 26,423 triliun.
Secara keseluruhan, Pemprov DKI Jakarta juga memprediksikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) turun 53,65 persen yakni dari Rp 87,95 triliun menjadi Rp 47,18 triliun.
Baca juga: Anies Sebut APBD DKI Anjlok 53 Persen gara-gara Covid-19
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menjelaskan, penurunan itu dikarenakan kondisi Indonesia termasuk Jakarta yang sedang dilanda pandemi virus corona (SARS-CoV-2).
"Karena kan banyak sekali enggak masuk kan, misalnya hotel, hiburan, pajak-pajak itu kan enggak masuk semua otomatis," ucap Suhaimi, Rabu.
Menurut dia, hanya satu pemasukkan pajak yang diprediksi tetap utuh yakni pajak rokok yang bakal dikantongi 100 persen.
"Yang tidak berkurang cuma pajak rokok, tapi yang lain-lainnya secara umum berkurang," kata dia.
Kompas.com mendapat dokumen pembahasan yang menunjukkan ada 14 jenis pajak daerah yang turun dan perkiraan besaran penurunannya, yaitu:
1. Pajak kendaraan bermotor yang semula ditentukan dalam APBD 2020 senilai Rp 9,5 triliun, diperkirakan menjadi Rp 7,12 triliun atau turun 25 persen.
2. Pendapatan dari Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor yang semua Rp 5,9 triliun perkiraan menjadi 2,57 triliun atau turun 43,64 persen.
3. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) semula ditargetkan Rp 1,4 triliun menjadi Rp 700 miliar atau turun 50 persen.
4. Pajak air tanah dari Rp 120 miliar menjadi Rp 45 miliar atau turun 37,5 persen.
5. Pajak hotel dari Rp 1,95 triliun menjadi Rp 625 miliar atau turun 35 persen.
6. Pajak restoran dari Rp 4,25 triliun menjadi Rp 1,45 triliun atau turun 34,12 persen.