JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara siang ini Rabu (6/5/2020), imam Masjid Al-Ikhlas tempat Novel shalat subuh sebelum diserang air keras memberi kesaksian.
Namun, dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim sempat menyatakan bahwa keterangan imam bernama Nursalim berbeda dengan yang ada di dalam BAP kepolisian.
"Keterangan saudara di BAP tidak benar semua," kata Majelis Hakim, dipantau dari siaran langsung akun Youtube PN Jakarta Utara, Rabu.
Baca juga: 8 Fakta Kesaksian Novel Baswedan, Diintai, Ragukan Motif Penyerangan, hingga Kecurigaan Iwan Bule
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Hakim menanyakan apakah Novel sempat meminta tolong kepada saksi usai mengalami penyiraman.
"Adakah mengambil dompet? Dimintai tolong Pak Novel?" tanya Hakim.
Semua pertanyaan tersebut dijawab tidak pernah oleh Nursalim.
"Mungkin yang lain-lain," jawab Nursalim.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.
Baca juga: Novel Baswedan Ragukan Motif Dua Polisi yang Menyerangnya Pakai Air Keras
Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.