JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melayangkan surat peringatan (SP) terhadap enam industri pariwisata yang tetap beroperasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, enam industri pariwisata tersebut diberi peringatan karena tetap beroperasi selama masa pandemi Covid-19.
Padahal, industri pariwisata diharuskan tutup sementara sejak 23 Maret 2020, berdasarkan surat edaran Dinas Parekraf.
"Surat peringatan ada enam surat yang kami sudah keluarkan," ujar Cucu saat dihubungi, Rabu (6/5/2020).
Baca juga: Direvisi, Peraturan PSBB di Depok Kini Dilengkapi Pasal Sanksi, Ini Aturannya
Cucu berujar, sebelum diberikan surat peringatan, keenam industri pariwisata itu telah diberikan teguran secara lisan.
Namun, karena mereka tetap beroperasi setelah ditegur, Pemprov DKI akhirnya menerbitkan surat peringatan.
Cucu enggan menyebutkan enam industri pariwisata yang diberi surat peringatan tersebut. Dia hanya menyampaikan jenis usahanya.
"Ada beberapa restoran yang barnya masih buka, terus ada salon yang kami minta tutup tetapi masih buka," kata Cucu.
Setelah diberi surat peringatan, lanjut Cucu, enam industri pariwisata tersebut langsung menghentikan operasinya.
"Sudah pada tertib sekarang," ucapnya.
Baca juga: Kronologi Perampokan Siang Bolong di Depok, Gagal Rampas Uang Rp 80 Juta Setelah Sopir Melawan
Data hingga Senin (4/5/2020), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 141 perusahaan karena melanggar aturan PSBB,
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, 141 tempat usaha tersebut seharusnya menghentikan aktivitasnya di perusahaan selama PSBB.
Namun, perusahaan-perusahaan tersebut tetap menjalankan aktivitas usahanya.
Baca juga: Polisi Temukan 22 Travel Bawa Pemudik Tujuan Jateng dan Jatim, Sopir Ditilang dan Diputar Balik
Andri berujar, 141 perusahaan itu tersebar di lima wilayah kota. Rinciannya, 27 perusahaan di Jakarta Pusat, 35 perusahaan di Jakarta Barat, 26 perusahaan di Jakarta Utara, 16 perusahaan di Jakarta Timur, dan 37 perusahaan di Jakarta Selatan.
Dari 141 perusahaan tersebut, ada 11.198 pekerja yang terdampak.
Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 700 perusahaan yang diberi peringatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.