Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terus Bertambah, 1.056 Perusahaan di Jakarta Dapat Izin Beroperasi dari Kemenperin

Kompas.com - 06/05/2020, 13:53 WIB
Sandro Gatra

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.056 perusahaan di Jakarta mendapatkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Ribuan perusahaan tersebut bebas beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Padahal, seluruh perusahaan itu tidak bergerak di 11 sektor usaha yang dikecualikan sesuai dengan Pergub DKI Nomor 33/2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, jumlah perusahaan yang mendapat IOMKI terus bertambah.

Baca juga: UPDATE 6 Mei: 153 Perusahaan di Jakarta Disegel karena Langgar PSBB

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah, Rabu (13/2/2019)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah, Rabu (13/2/2019)
Pemprov DKI menyayangkan sikap Kemenperin yang tak melibatkan pihaknya dalam pemberian izin tersebut.

"Kami pertanyakan dalam mengeluarkan IOMKI ini, kenapa kita tidak dilibatkan," ucap Andri di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Menurut dia, seharusnya pemerintah pusat berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah dalam mengeluarkan IOMKI agar tujuan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta bisa tercapai.

Pasalnya, semakin banyak perusahaan yang beroperasi, maka mobilitas masyarakat juga akan semakin meningkat.

Baca juga: Beroperasi Saat PSBB, 6 Usaha Pariwisata di DKI Dapat Surat Peringatan

Hal ini tentunya bisa meningkatkan risiko penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 ini.

"Istilahnya harus tepat sasaran, jangan perusahaan yang tidak seharusnya dapat malah dapat. Sehingga maksud IOMKI kan perekonomian tetap jalan dan PSBB juga tetap jalan," ujarnya.

Berdasarkan Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, diatur bahwa hanya 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama masa pembatasan.

Sebelas sektor usaha yang masih boleh beroperasi, yaitu bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi.

Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyatakan, tidak akan menolak izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang diajukan perusahaan selama wabah Covid-19.

Baca juga: Ini Alasan Menperin Izinkan Perusahaan Tetap Beroperasi Selama PSBB

Syaratnya, perusahaan yang mengajukan IOMKI harus melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com