Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terus Bertambah, 1.056 Perusahaan di Jakarta Dapat Izin Beroperasi dari Kemenperin

Kompas.com - 06/05/2020, 13:53 WIB
Sandro Gatra

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.056 perusahaan di Jakarta mendapatkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Ribuan perusahaan tersebut bebas beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Padahal, seluruh perusahaan itu tidak bergerak di 11 sektor usaha yang dikecualikan sesuai dengan Pergub DKI Nomor 33/2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, jumlah perusahaan yang mendapat IOMKI terus bertambah.

Baca juga: UPDATE 6 Mei: 153 Perusahaan di Jakarta Disegel karena Langgar PSBB

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah, Rabu (13/2/2019)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah, Rabu (13/2/2019)
Pemprov DKI menyayangkan sikap Kemenperin yang tak melibatkan pihaknya dalam pemberian izin tersebut.

"Kami pertanyakan dalam mengeluarkan IOMKI ini, kenapa kita tidak dilibatkan," ucap Andri di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Menurut dia, seharusnya pemerintah pusat berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah dalam mengeluarkan IOMKI agar tujuan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta bisa tercapai.

Pasalnya, semakin banyak perusahaan yang beroperasi, maka mobilitas masyarakat juga akan semakin meningkat.

Baca juga: Beroperasi Saat PSBB, 6 Usaha Pariwisata di DKI Dapat Surat Peringatan

Hal ini tentunya bisa meningkatkan risiko penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 ini.

"Istilahnya harus tepat sasaran, jangan perusahaan yang tidak seharusnya dapat malah dapat. Sehingga maksud IOMKI kan perekonomian tetap jalan dan PSBB juga tetap jalan," ujarnya.

Berdasarkan Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, diatur bahwa hanya 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama masa pembatasan.

Sebelas sektor usaha yang masih boleh beroperasi, yaitu bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi.

Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyatakan, tidak akan menolak izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang diajukan perusahaan selama wabah Covid-19.

Baca juga: Ini Alasan Menperin Izinkan Perusahaan Tetap Beroperasi Selama PSBB

Syaratnya, perusahaan yang mengajukan IOMKI harus melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com