JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.056 perusahaan di Jakarta mendapatkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Ribuan perusahaan tersebut bebas beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Padahal, seluruh perusahaan itu tidak bergerak di 11 sektor usaha yang dikecualikan sesuai dengan Pergub DKI Nomor 33/2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, jumlah perusahaan yang mendapat IOMKI terus bertambah.
Baca juga: UPDATE 6 Mei: 153 Perusahaan di Jakarta Disegel karena Langgar PSBB
"Kami pertanyakan dalam mengeluarkan IOMKI ini, kenapa kita tidak dilibatkan," ucap Andri di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Menurut dia, seharusnya pemerintah pusat berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah dalam mengeluarkan IOMKI agar tujuan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta bisa tercapai.
Pasalnya, semakin banyak perusahaan yang beroperasi, maka mobilitas masyarakat juga akan semakin meningkat.
Baca juga: Beroperasi Saat PSBB, 6 Usaha Pariwisata di DKI Dapat Surat Peringatan
Hal ini tentunya bisa meningkatkan risiko penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 ini.
"Istilahnya harus tepat sasaran, jangan perusahaan yang tidak seharusnya dapat malah dapat. Sehingga maksud IOMKI kan perekonomian tetap jalan dan PSBB juga tetap jalan," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.