JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.056 perusahaan di Jakarta mendapatkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Ribuan perusahaan tersebut bebas beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Padahal, seluruh perusahaan itu tidak bergerak di 11 sektor usaha yang dikecualikan sesuai dengan Pergub DKI Nomor 33/2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, jumlah perusahaan yang mendapat IOMKI terus bertambah.
Baca juga: UPDATE 6 Mei: 153 Perusahaan di Jakarta Disegel karena Langgar PSBB
"Kami pertanyakan dalam mengeluarkan IOMKI ini, kenapa kita tidak dilibatkan," ucap Andri di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Menurut dia, seharusnya pemerintah pusat berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah dalam mengeluarkan IOMKI agar tujuan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta bisa tercapai.
Pasalnya, semakin banyak perusahaan yang beroperasi, maka mobilitas masyarakat juga akan semakin meningkat.
Baca juga: Beroperasi Saat PSBB, 6 Usaha Pariwisata di DKI Dapat Surat Peringatan
Hal ini tentunya bisa meningkatkan risiko penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 ini.
"Istilahnya harus tepat sasaran, jangan perusahaan yang tidak seharusnya dapat malah dapat. Sehingga maksud IOMKI kan perekonomian tetap jalan dan PSBB juga tetap jalan," ujarnya.
Berdasarkan Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, diatur bahwa hanya 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama masa pembatasan.
Sebelas sektor usaha yang masih boleh beroperasi, yaitu bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi.
Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyatakan, tidak akan menolak izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang diajukan perusahaan selama wabah Covid-19.
Baca juga: Ini Alasan Menperin Izinkan Perusahaan Tetap Beroperasi Selama PSBB
Syaratnya, perusahaan yang mengajukan IOMKI harus melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.