"Prinsipnya tidak ada yang ditolak, agar ekonomi jalan," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2020).
Agus menyatakan, perusahaan-perusahaan yang tetap ingin beroperasi selama wabah Covid-19 harus diapresiasi.
"Justru kita harus mengapresiasi karena dalam kondisi sulit ini mereka tetap semangat beroperasi, dengan syarat harus memperhatikan protokol kesehatan," kata dia.
Agus meminta pemerintah daerah mengawasi operasional perusahaan-perusahaan yang tetap beraktivitas selama PSBB.
Pemda, lanjut Agus, bisa menyegel sementara perusahaan yang tidak menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan membina perusahaan tersebut agar menjalankan protokol pencegahan.
Bila perusahaan tak juga menjalankan protokol itu, pemda bisa mengusulkan pencabutan IOMKI perusahaan tersebut kepada Kemenperin.
"Kami di Kemenperin tidak akan ragu mencabut izin IOMKI setelah diberi penyegelan dan peringatan tidak mau mengindahkan protokol kesehatan di lingkungan industrinya," ucap Agus.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "1.056 Perusahaan Dapat Izin Kemenperin Tetap Beroperasi Selama PSBB, Setiap Hari Terus Bertambah."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.