Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Boleh Keluar Kota Saat Pandemi Covid-19, Warga Sinis

Kompas.com - 06/05/2020, 16:02 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Masyarakat memandang sinis kebijakan Kementerian Perhubungan yang memperbolehkan pejabat seperti anggota DPR untuk keluar kota demi tugas, sedangkan masyarakat tetap tidak bisa.

Salah satu warga yang menentang kebijakan ini adalah Tina Pasaribu. Dia menilai, di luar sana masih banyak warga yang kesusahan hidup di Jakarta dan ingin pulang kampung demi menyambung hidup. Namun, pemerintah malah melarang hal tersebut.

"Maksudnya kan masih banyak warga yang kena PHK dan mungkin di sini ngekos dan sudah enggak punya uang lagi untuk hidup. Mereka pun rela enggak pulang kampung. Ini kenapa para pejabat malah diperbolehkan?" kata Tina saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Moda Transportasi Dibuka Lagi, Khusus untuk Pejabat Negara yang Bertugas

Dia berujar, seharusnya kebijakan yang sama bisa diberlakukan untuk warga yang memang butuh pulang kampung untuk menyambung hidup. Tina pun mengaku heran mengapa para pejabat harus keluar kota.

"Kan mereka sebenarnya juga bisa lakukan pertemuan dengan video conference jika rapat-rapat. Padahal pejabat sendiri yang anjurkan kita WFH," ucap dia.

Hal senada juga dikatakan Danil. Dia melihat perjalanan belum perlu dilakukan oleh pejabat. Seharusnya dalam situasi pandemi seperti saat ini, para pejabat bisa mencontohkan yang baik kepada masyarakat agar tetap bekerja di rumah.

Baca juga: Pejabat Negara Diperbolehkan Bepergian, Tak Boleh Ajak Keluarga

"Kalau menurut saya sebagai orang awam, sungguh sangat enggak jelas peraturannya. Disuruh  jangan mudik tapi ada pengecualian," ujar Danil.

Namun, hal berbeda dikatakan Anas. Warga Tanggerang Selatan ini mengaku kurang setuju dengan pengecualian peredaran transportasi. Tanpa dikecualikan pun, menurut Anas, masih  banyak warga yang nekat pulang kampung.

Tapi dia merasa tidak masalah jika pejabat harus keluar kota demi tugas negara.

"Sofar pejabat negara yang bisa ke luar kota, enggak ada masalah selama perjalanan dinas. Yang pasti tetap harus patuh aturan PSBB dan terapkan protokol kesehatan," terang dia.

Baca juga: Ini Kriteria Warga yang Dapat Kelonggaran Gunakan Moda Transportasi

Sebelumnya, dalam Permenhub  Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian mengatur soal kembali beroperasinya semua moda transportasi.

Mentri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakatakan kebijakan ini dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan. Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.  

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi. 

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalahpejabat negara seperti anggota DPR.

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com