Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok Moda Transportasi Mulai Beroperasi untuk Pejabat, Ini Tanggapan Warga

Kompas.com - 06/05/2020, 17:02 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa moda transportasi akan kembali aktif mulai besok, Kamis (7/5/2020).

Namun, Budi menekankan bahwa kebijakan ini diadakan dengan pembatasan kriteria penumpang.

Kriteria tersebut secara khusus mengacu pada para pejabat negara. Misalnya, hanya anggota DPR saja yang bisa menggunakan moda transportasi di masa pandemi ini.

Meski moda transportasi kembali beroperasi, bukan berarti larangan mudik untuk masyarakat turut dicabut.

Baca juga: Pejabat Boleh Keluar Kota Saat Pandemi Covid-19, Warga Sinis

Pernyataan tersebut sontak menuai respons beragam dari masyarakat. Adam, seorang warga Bekasi, turut melontarkan pendapatnya.

Ia merasa bahwa aturan tersebut tidak efektif dan hanya memihak para pejabat tinggi saja.

"Saya khawatir dampaknya malah akan terjadi konflik sosial ketika masyarakat melihat privilege lebih bagi DPR untuk bisa menikmati aturan yang ditetapkan ini," kata Adam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

Senada dengan yang disampaikan Adam, Annisa berpendapat bahwa kebijakan ini akan menciptakan pertentangan antara masyarakat dengan para petinggi negara.

Baca juga: Ini Kriteria Warga yang Dapat Kelonggaran Gunakan Moda Transportasi

"Apabila ini terjadi tentunya hanya akan menimbulkan konflik yang tidak perlu di tengah situasi pandemi ini," ungkap Annisa.

Warga yang tinggal di kawasan Kayu Putih tersebut berharap agar anggota DPR dapat lebih transparan kepada masyarakat mengenai kebijakan ini.

"Harapannya, pemerintah dapat memperjelas dan mempertegas mengenai alasan dan detail kriteria lainnya yang akan disebutkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dari khalayak," imbuh Annisa.

Sedangkan menurut Dwi, selaku warga kawasan Cempaka Baru, Jakarta Pusat, pemerintah seharusnya dapat memanfaatkan fasilitas teknologi untuk melakukan kegiatan rapat jarak jauh.

Ia pun turut menanyakan alasan di balik munculnya kebijakan baru tersebut.

Baca juga: Moda Transportasi Dibuka Lagi, Khusus untuk Pejabat Negara yang Bertugas

"Ya mungkin ada kepentingan khusus. Namun kenapa para DPR gak memanfaatkan aplikasi video call seperti Zoom, Skype atau aplikasi lainnya untuk komunikasi? Kenapa dipaksakan harus pergi ke lokasi?" tutur Dwi.

Sebelumnya Budi mengatakan bahwa kebijakan ini tertuang pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," ungkap Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

Ia pun menegaskan bahwa aturan ini hanya diperuntukkan secara khusus kepada petugas negara dan tidak berlaku untuk masyarakat umum.

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," tutur Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com