Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Operasional Moda Transportasi Dilonggarkan Bisa Bikin Multitafsir

Kompas.com - 06/05/2020, 18:45 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengizinkan operasional moda transportasi kembali seperti semula mulai 7 Mei 2020 memicu kontroversi bagi penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tingkat daerah.

Pasalnya, Budi menyinggung bahwa seluruh moda transportasi dimungkinkan beroperasi asal mengangkut penumpang dan menaati protokol kesehatan.

“Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Pemerintah Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Besok dengan Batasan Kriteria Penumpang

Pemerintah Kota Depok, misalnya, disebut menerima pertanyaan-pertanyaan dari warga mengenai penerapan PSBB di bidang yang lain.

Syarat "asal menaati protokol kesehatan" menjadi sumber kontroversi.

“Kami banyak ditanyakan terkait statement Pak Menteri untuk (transportasi umum) dibuka lagi yang dikecualikan boleh bepergian dengan syarat tertentu,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam rapat virtual mengenai antisipasi mudik lokal yang diselenggarakan Institut Studi Transportasi, Rabu petang.

“Warga banyak tanya ke kami, tarawihan dengan protokol kesehatan kalau begitu boleh dong?” imbuh dia.

Kontroversi akibat pernyataan Budi membuat warga Depok mengesampingkan peraturan yang telah dibuat oleh pejabat wilayahnya, dalam hal ini wali kota.

Baca juga: Ini Kriteria Warga yang Dapat Kelonggaran Gunakan Moda Transportasi

Padahal, pada 22 April 2020 lalu, Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui surat edaran secara resmi resmi melarang dihelatnya salat tarawih maupun kegiatan keagamaan lain di rumah ibadah.

Dalam bulan Ramadhan ini, praktis kegiatan tarawih secara berjamaah di masjid menurun drastis. Pemerintah dan aparat disebut masih berupaya menekan fenomena salat tarawih diam-diam yang masih ada di beberapa titik.

“Padahal kita mengeluarkan surat edaran Wali Kota Depok terkait penyelanggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dalam situasi pandemi. Kami mengatur bahwa salat tarawih ditiadakan walau pada praktiknya ada warga yang melaksanakan itu diam-diam,” jelas Dadang.

Di samping itu, Dadang yang juga menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok menilai, pengizinan kembali bepergian dengan transportasi umum berpeluang multitafsir.

Menurut dia, interpretasi aturan di lapangan tak semudah di atas kertas, walaupun dalam peraturan itu pemerintah sudah memuat beberapa kriteria penumpang yang diizinkan bepergian dengan transportasi umum.

“Khawatir, dengan kebijakan yang sekarang dikeluarkan walaupan saya baru terima pengecualian-pengecualian yang bisa memggunakan moda transportasi, interpretasi di lapangan itu sulit,” kata dia.

“Karena ada misalkan (ketentuan), pegawai di luar pemerintah jika tidak ada surat tugas , dapat memakai surat tugas yang ditandatangani lurah atau kepala desa. Itu celah multitafsir kebijakan yang baru saja dikeluarkan gugus tugas (pemerintah) pusat,” jelas Dadang.

Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah merilis beberapa ketentuan penumpang yang boleh bepergian menggunakan moda transportasi umum, pada Rabu sore.

Secara umum, mereka harus memiliki tiket dan izin dari atasan atau surat tugas.

Akan tetapi, pelaku usaha yang tidak memiliki instansi cukup membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui kepala desa atau lurah setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com