JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat memberikan kelonggaran agar moda transportasi kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan hanya ada tiga kriteria yang dibolehkan untuk bepergian ke luar kota.
Tiga pengecualian tersebut yakni untuk orang yang tidak sakit, urusan pekerjaan dan bisnis, serta instansi pemerintah atau swasta.
Para pejabat tidak bisa langsung keluar masuk daerah seenaknya selama aturan ini berlaku. Pejabat harus membawa surat tugas dari instansinya.
Baca juga: BPTJ: Pembatasan Mudik Antarwilayah PSBB Bisa Dilakukan dengan Aturan Pemda
"Kalau instansi pemerintah kan ada surat tugas. Kita paham ada surat tugas, otomatis bisa berjalan," ucap Syafrin saat dihubungi, Rabu (6/5/2020).
Tak hanya itu, mahasiswa dan imigran yang dari luar negeri juga diperbolehkan pulang. Namun dengan syarat harus memenuhi protokol kesehatan di tengah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Kalau dari luar negeri kita sudah paham kalau mereka akan ke Indonesia, kita fasilitasi sampai kampungnya. Demikian juga dengan pekerja imigran Indonesia. Tentu syaratnya harus memenuhi protokol kesehatan Covid-19," kata dia.
Baca juga: Ini Aturan dan Syarat untuk Berpergian Saat Ada Larangan Mudik
Meski ada pengecualian untuk keluar masuk daerah, Syafrin mengatakan angkutan umum lintas daerah tak beroperasi. Jika ingin pergi, hanya boleh menggunakan kendaraan pribadi.
"Ya sampai saat ini kan di PM 25 (Permenhub Nomor 25 Tahun 2020) ada larangan untuk tidak beroperasi," lanjutnya.
Diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis.
Baca juga: Selain Pejabat, Ini Syarat Masyarakat Bisa Bepergian Saat Ada Larangan Mudik
Menurut Budi, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
Namun, ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi bagi masyarakat, pengusaha, hingga pejabat yang hendak berpergian.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, secara umum tiap orang yang berpergian wajib menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang.
"Kepergian mereka harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang," kata Doni.
Bagi para pejabat pemerintah, harus mendapatkan izin dari atasan minimal setara Eselon II.
Kemudian, bagi para pelaku usaha yang tidak memiliki instansi wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui kepala desa atau lurah setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.