Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Izinkan Angkutan Umum Beroperasi Lagi, Ahli: Demi Bisnis Tol, Energi, Perbankan

Kompas.com - 07/05/2020, 07:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli ekonomi dan kebijakan publik Ichsanuddin Noorsy beranggapan bahwa kebijakan pemerintah pusat mengizinkan kembali moda transportasi umum beroperasi adalah kedok menyelamatkan bisnis terkait.

"Yang mau diselamatkan adalah demi seluruh pihak yang terkait dalam industri transportasi," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

"Di balik mobilisasi orang dan barang itu ada mobilisasi uang. Jadi, yang sesungguhnya dikehendaki oleh Menteri Perhubungan, kelangkaan uang di pasar akibat PSBB kembali dilonggarkan dengan perpindahan orang dan barang," jelas Ichsanuddin.

Baca juga: Simak Fakta-fakta Moda Transportasi yang Kembali Beroperasi Hari ini

Ia berujar, industri transportasi merupakan jaringan sektor-sektor bisnis yang luas.

Transportasi umum bukan hanya persoalan kernet, sopir, serta perusahaan otobus atau maskapai.

Industri transportasi juga menyangkut sektor-sektor bisnis lain yang krusial, mulai dari bisnis otomotif, sektor perbankan, dan sektor energi yang penerimaannya terjun bebas sejak pandemi Covid-19 melanda dan PSBB diterapkan.

Baca juga: Dishub DKI: Jika Ingin ke Luar Jakarta, Harus Bawa Surat Tugas

"Jadi banyak sekali yang terkait. Jangan lupa, di situ juga ada bisnis jalan tol yang penurunan penerimaannya habis-habisan," kata Ichsanuddin.

"Itu kan berkaitan dengan kinerja keuangan, berkaitan dengan cicilan mereka ke perbankan. Kan rusak semua jadinya. Kaitan industri transportasi itu luas sekali, dari bisnis jalannya kemudian ke bisnis energinya, sampai perbankan," tegas pria yang meraih gelar doktor di Universitas Airlangga itu.

Ichsanuddin menyayangkan pemerintah membuat kebijakan tak berdasarkan pemetaan yang akurat sesuai situasi Covid-19 di lapangan.

Menurut dia, setiap wilayah punya sebaran Covid-19 berbeda-beda dan mestinya dipetakan secara gradasi, dari zona merah tua, merah, jingga, kuning, hingga hijau.

Baca juga: Pengusaha Transportasi Merugi, Pemerintah Diminta Berikan Stimulus

Pemerintah memang telah menetapkan tiga kategori zonasi, yakni merah, kuning, dan hijau.

Namun, tak ditemui definisi konkret mengapa suatu wilayah ditetapkan sebagai zona merah, kuning, atau hijau, serta bagaimana ketentuan pembatasan di masing-masing zona itu.

Padahal, dengan zonasi yang lebih akurat, lanjut dia, kebijakan pelonggaran transportasi umum dapat disesuaikan dengan keadaan setiap wilayah, bukan pukul rata seperti sekarang.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi jadi pihak pertama yang mengumumkan bahwa moda transportasi umum akan kembali beroperasi hari ini, Kamis (7/5/2020), namun hanya dapat mengangkut penumpang yang sesuai ketentuan protokol kesehatan.

Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.

Kontroversi mencuat karena sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan selaku Plt Menteri Perhubungan saat Budi Karya dalam masa pemulihan dari Covid-19, melarang mudik dengan menyetop operasional transportasi umum dari dan ke zona merah Covid-19, seperti Jabodetabek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com