Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Izinkan Angkutan Umum Beroperasi Lagi, Ahli: Demi Bisnis Tol, Energi, Perbankan

Kompas.com - 07/05/2020, 07:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli ekonomi dan kebijakan publik Ichsanuddin Noorsy beranggapan bahwa kebijakan pemerintah pusat mengizinkan kembali moda transportasi umum beroperasi adalah kedok menyelamatkan bisnis terkait.

"Yang mau diselamatkan adalah demi seluruh pihak yang terkait dalam industri transportasi," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

"Di balik mobilisasi orang dan barang itu ada mobilisasi uang. Jadi, yang sesungguhnya dikehendaki oleh Menteri Perhubungan, kelangkaan uang di pasar akibat PSBB kembali dilonggarkan dengan perpindahan orang dan barang," jelas Ichsanuddin.

Baca juga: Simak Fakta-fakta Moda Transportasi yang Kembali Beroperasi Hari ini

Ia berujar, industri transportasi merupakan jaringan sektor-sektor bisnis yang luas.

Transportasi umum bukan hanya persoalan kernet, sopir, serta perusahaan otobus atau maskapai.

Industri transportasi juga menyangkut sektor-sektor bisnis lain yang krusial, mulai dari bisnis otomotif, sektor perbankan, dan sektor energi yang penerimaannya terjun bebas sejak pandemi Covid-19 melanda dan PSBB diterapkan.

Baca juga: Dishub DKI: Jika Ingin ke Luar Jakarta, Harus Bawa Surat Tugas

"Jadi banyak sekali yang terkait. Jangan lupa, di situ juga ada bisnis jalan tol yang penurunan penerimaannya habis-habisan," kata Ichsanuddin.

"Itu kan berkaitan dengan kinerja keuangan, berkaitan dengan cicilan mereka ke perbankan. Kan rusak semua jadinya. Kaitan industri transportasi itu luas sekali, dari bisnis jalannya kemudian ke bisnis energinya, sampai perbankan," tegas pria yang meraih gelar doktor di Universitas Airlangga itu.

Ichsanuddin menyayangkan pemerintah membuat kebijakan tak berdasarkan pemetaan yang akurat sesuai situasi Covid-19 di lapangan.

Menurut dia, setiap wilayah punya sebaran Covid-19 berbeda-beda dan mestinya dipetakan secara gradasi, dari zona merah tua, merah, jingga, kuning, hingga hijau.

Baca juga: Pengusaha Transportasi Merugi, Pemerintah Diminta Berikan Stimulus

Pemerintah memang telah menetapkan tiga kategori zonasi, yakni merah, kuning, dan hijau.

Namun, tak ditemui definisi konkret mengapa suatu wilayah ditetapkan sebagai zona merah, kuning, atau hijau, serta bagaimana ketentuan pembatasan di masing-masing zona itu.

Padahal, dengan zonasi yang lebih akurat, lanjut dia, kebijakan pelonggaran transportasi umum dapat disesuaikan dengan keadaan setiap wilayah, bukan pukul rata seperti sekarang.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi jadi pihak pertama yang mengumumkan bahwa moda transportasi umum akan kembali beroperasi hari ini, Kamis (7/5/2020), namun hanya dapat mengangkut penumpang yang sesuai ketentuan protokol kesehatan.

Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.

Kontroversi mencuat karena sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan selaku Plt Menteri Perhubungan saat Budi Karya dalam masa pemulihan dari Covid-19, melarang mudik dengan menyetop operasional transportasi umum dari dan ke zona merah Covid-19, seperti Jabodetabek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com