TANGERANG, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II (Persero) kembali mengaktifkan posko pemeriksaan untuk penerbangan domestik seiring dibukanya kembali operasional penerbangan domestik.
Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, 19 Bandara yang dikelola Angkasa Pura II, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, membuka posko penjagaan dan pemeriksaan.
Posko tersebut, kata dia, dilengkapi dengan fasilitas kesehtan untuk mendukung kelancaran operasional bandara dan penerbangan domestik yang baru dibuka.
Baca juga: Angkasa Pura II Berhemat Hadapi Pandemi Covid-19, Hentikan Skytrain hingga Menutup TOD
"Pengaktifan posko berkoordinasi dengan stakeholder lainnya seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19 daerah dan instansi lainnya. Posko diharapkan dapat mendukung kelancaran penerbangan dan operasional bandara," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).
Awaluddin juga memastikan bahwa PT Angkasa Pura II memenuhi ketentuan operasional penerbangan sebagaimana tercantum di dalam SE No. 31 Tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara guna mendukung SE No. 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Sesuai dengan surat edaran tersebut kami mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian," ujar dia.
Baca juga: Pemerintah Izinkan Angkutan Umum Beroperasi Lagi, Ahli: Demi Bisnis Tol, Energi, Perbankan
Selain itu, Awaluddin mengatakan, khusus di Jabodetabek, penerbangan hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan Halim Perdanakusuma belum melayani penerbangan niaga berjadwal dimaksud.
Adapun berdasarkan SE No. 4/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang masuk ke dalam kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.
Beberapa diataranya seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19 seperti
1. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
2. Pelayanan kesehatan
3. Pelayanan kebutuhan dasar
4. Pelayanan pendukung layanan dasar
5. Pelayanan fungsi ekonomi penting
Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Begitu juga repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kegiatan mudik ditegaskan tetap dilarang, dan surat edaran tersebut mengatur bahwa mulai Kamis, 7 Mei 2020, perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau batas wilayah administratif diperbolehkan bagi perjalanan orang yang masuk ke dalam kriteria pengecualian dan telah memenuhi syarat pengecualian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.