Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandara Halim Perdanakusuma Dipastikan Belum Layani Penerbangan Domestik

Kompas.com - 07/05/2020, 10:39 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun penerbangan domestik dengan ketentuan khusus mulai dibuka, Bandara Halim Perdanakusuma nyatanya dipastikan masih tidak melayani penerbangan domestik.

Hal tersebut dijelaskan Direktur Utama PT Angkasa Pura II Persero Muhammad Awaluddin.

"Halim Perdanakusuma belum melayani penerbangan niaga berjadwal dimaksud," ujar Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).

Untuk itu, lanjut Awaluddin, penerbangan dari Jabodetabek saat ini hanya dibuka dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Baca juga: Imbas Corona, Jumlah Penumpang di Bandara Halim Perdanakusuma Turun 35 Persen

"Khusus Jabodetabek, penerbangan hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta," tutur dia.

Awaluddin juga memastikan operasional bandara di bawah PT Angkasa Pura II memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum di dalam Permenhub No. 18/2020 dan Permenhub No. 25/2020.

Untuk itu, lanjut dia, PT Angkasa Pura II kembali mengaktifkan posko pemeriksaan khusus di penerbangan domestik.

Posko tersebut, kata dia, dilengkapi dengan fasilitas kesehtan untuk mendukung kelancaran operasional bandara dan penerbangan domestik yang baru dibuka.

Baca juga: Penerbangan Domestik Kembali Beroperasi, Angkasa Pura II Aktifkan Posko Pemeriksaan

"Pengaktifan posko berkoordinasi dengan stakeholder lainnya seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19 daerah dan instansi lainnya. Posko diharapkan dapat mendukung kelancaran penerbangan dan operasional bandara," ujar dia.

Adapun sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kegiatan mudik ditegaskan tetap dilarang, dan surat edaran tersebut mengatur bahwa mulai Kamis, 7 Mei 2020, perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau batas wilayah administratif diperbolehkan bagi perjalanan orang yang masuk ke dalam kriteria pengecualian dan telah memenuhi syarat pengecualian.

Adapun berdasarkan SE No. 4/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang masuk ke dalam kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.

Baca juga: Ingat, Mudik Tetap Dilarang meski Moda Transportasi Beroperasi Lagi

Beberapa di ataranya seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19 sepert:

1. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum

2. Pelayanan kesehatan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com