Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Mudik Lokal di Kawasan Jabodetabek? Ini Aturan yang Wajib Diikuti

Kompas.com - 07/05/2020, 13:59 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik lokal antar-kawasan Jabodetabek saat Lebaran.

Mudik lokal yang dimaksud adalah silahturahmi ke rumah kerabat atau keluarga yang berada di kawasan Jabodetabek. Misalnya, satu keluarga yang tinggal di Kalimalang Jakarta hendak berkunjung ke saudaranya di Depok.

“Tidak ada larangan kalau mudik antar-wilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2020).

Baca juga: Istana: Mudik Tetap Dilarang!

Meski diperbolehkan untuk mudik antar-wilayah Jabodetabek, lanjut Syafrin, masyarakat harus mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku.

Misalnya, untuk kendaraan pribadi tetap dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut. Lalu bagi yang menggunakan sepeda motor, jumlah maksimal dua orang yang diangkut dengan catatan alamat pada kartu identitas penduduk pengemudi dan penumpang harus sama.

Syafrin juga meminta masyarakat untuk tetap mengenakan masker saat silaturahmi nantinya. Hal itu untuk menghindari penyebaran Covid-19

“Harus dengan protokol yang ketat, misalnya pakai masker, cuci tangan setelah berinteraksi. Itu upaya kita untuk menghindari diri dari wabah corona,” tutur dia.

Baca juga: Kendaraan Pribadi Diperbolehkan Melintas Keluar Jakarta, Ini Kriteria dan Syaratnya

Pemerintah hanya melarang masyarakat untuk mudik. Larangan itu ditindaklanjuti kepolisian dengan menggelar Operasi Ketupat dan membuat pos penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.

Namun, tidak semua orang mudik harus ke luar kota. Warga asli Jakarta, misalnya, mereka tidak perlu pergi ke luar kota untuk bertemu keluarga dalam merayakan Idul Fitri nanti.

Padahal mudik lokal bisa saja menyebabkan risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Sayangnya hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur masyarakat tidak diperbolehkan untuk mudik lokal antar-wilayah Jabodetabek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com