JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat memberikan kelonggaran agar moda transportasi kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) ini.
Meski demikian, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan jika angkutan umum luar kota luar provinsi (AKAP) tetap dilarang beroperasi.
“Angkutan umum antar kota antar provinsi itu tetap enggak boleh (beroperasi), jadi sekiranya ada pergerakan angkutan umum kayak AKAP akan kami larang,” ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Syafrin juga mengatakan, pihaknya kini tengah menyusun Peraturan Gubernur yang mengatur aturan mudik ke luar kota.
“Masih sedang disusun Pergubnya,” ucap dia.
Baca juga: Mau Mudik Lokal di Kawasan Jabodetabek? Ini Aturan yang Wajib Diikuti
Sementara menurut pemantauan polisi di lapangan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan belum ada angkutan umum luar kota yang ditemukan beroperasi.
“Sampai tadi malam belum ada ditemukan angkutan umum di jalan,” kata Sambodo.
Baca juga: Istana: Mudik Tetap Dilarang!
Ia mengatakan, pihak kepolisian masih menunggu Dinas Perhubungan terkait Peraturan Gubernur aturan mudik yang saat ini masih dibentuk.
“Kami berkoordinasi dengan Dishub, kami masih menunggu aturannya akan seperti apa,” ucap Sambodo.
Baca juga: Kendaraan Pribadi Diperbolehkan Melintas Keluar Jakarta, Ini Kriteria dan Syaratnya