Sebelumnya diberitakan, kendaraan pribadi diperbolehkan untuk melintas ke luar kota. Namun, hanya ada tiga kriteria yang dibolehkan untuk bepergian ke luar kota.
Tiga pengecualian tersebut yakni untuk pasien sakit atau hendak berkunjung ke kerabata atau keluarga yang sakit, urusan pekerjaan dan bisnis, serta instansi pemerintah atau swasta.
Para pejabat tidak bisa langsung keluar masuk daerah seenaknya selama aturan ini berlaku. Pejabat harus membawa surat tugas dari instansinya.
Tak hanya itu, mahasiswa dan imigran yang dari luar negeri juga diperbolehkan pulang. Namun dengan syarat harus memenuhi protokol kesehatan di tengah penyebaran virus corona (Covid-19).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.