Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI: Semua Angkutan Umum AKAP Tetap Dilarang Beroperasi

Kompas.com - 07/05/2020, 15:41 WIB
Cynthia Lova,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat memberikan kelonggaran agar moda transportasi kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) ini.

Meski demikian, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan jika angkutan umum luar kota luar provinsi (AKAP) tetap dilarang beroperasi.

“Angkutan umum antar kota antar provinsi itu tetap enggak boleh (beroperasi), jadi sekiranya ada pergerakan angkutan umum kayak AKAP akan kami larang,” ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Syafrin juga mengatakan, pihaknya kini tengah menyusun Peraturan Gubernur yang mengatur aturan mudik ke luar kota.

“Masih sedang disusun Pergubnya,” ucap dia.

Baca juga: Mau Mudik Lokal di Kawasan Jabodetabek? Ini Aturan yang Wajib Diikuti

Sementara menurut pemantauan polisi di lapangan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan belum ada angkutan umum luar kota yang ditemukan beroperasi.

“Sampai tadi malam belum ada ditemukan angkutan umum di jalan,” kata Sambodo.

Baca juga: Istana: Mudik Tetap Dilarang!

Ia mengatakan, pihak kepolisian masih menunggu Dinas Perhubungan terkait Peraturan Gubernur aturan mudik yang saat ini masih dibentuk.

“Kami berkoordinasi dengan Dishub, kami masih menunggu aturannya akan seperti apa,” ucap Sambodo.

Baca juga: Kendaraan Pribadi Diperbolehkan Melintas Keluar Jakarta, Ini Kriteria dan Syaratnya

 

Sebelumnya diberitakan, kendaraan pribadi diperbolehkan untuk melintas ke luar kota. Namun, hanya ada tiga kriteria yang dibolehkan untuk bepergian ke luar kota.

Tiga pengecualian tersebut yakni untuk pasien sakit atau hendak berkunjung ke kerabata atau keluarga yang sakit, urusan pekerjaan dan bisnis, serta instansi pemerintah atau swasta.

Para pejabat tidak bisa langsung keluar masuk daerah seenaknya selama aturan ini berlaku. Pejabat harus membawa surat tugas dari instansinya.

Tak hanya itu, mahasiswa dan imigran yang dari luar negeri juga diperbolehkan pulang. Namun dengan syarat harus memenuhi protokol kesehatan di tengah penyebaran virus corona (Covid-19).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com